Analisis Pluralisme Hukum Terhadap Pengakuan Masyarakat Adat Non-Minangkabau Di Kecamatan Panti Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat

Resi, Resi (2026) Analisis Pluralisme Hukum Terhadap Pengakuan Masyarakat Adat Non-Minangkabau Di Kecamatan Panti Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
Cover-Daftar isi.pdf - Published Version

Download (533kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (282kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (293kB)
[img] Text (BAB V - Daftar Pustaka)
BAB V- Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (233kB)
[img] Text (Full Text)
Skripsi Teks Lengkap.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penulisan karya ilmiah ini dilatarbelakangi oleh munculnya Pasal 5 huruf C tentang karakteristik satu adat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022. Sementara di Sumatera Barat juga didiami oleh suku lain seperti Mandailing di Kecamatan Panti. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mendeskripsikn Pandangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 dalam memahami keberagaman sistem hukum adat di Kecamatan Panti; (2) Menjelaskan bagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 menjamin keadilan bagi masyarakat adat Mandailing di Kecamatan Panti; dan (3) Menganalisis Interpretasi pluralisme hukum atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris atau field research. Adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi serta data berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan hasil penelitian terdahulu. Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan Pertama bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 secara normatif memfokuskan karakteristik adat Sumatera Barat pada filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah cenderung dengan adat minangkabau, sehingga belum mengakomodasi sistem hukum adat non-minangkabau seperti mandailing dan Batak Mandailing di Kecamatan Panti, Kedua dalam aspek jaminan keadilan hukum (legal justice) Undang-Undang ini belum memberikan ruang pengakuan yang setara terhadap hak-hak tradisi masyarakat mandailing di Panti. Ketiga Ditinjau dari teori pluralisme hukum kondisi ini mencerminkan dominasi satu sistem hukum adat saja yang mengakibatkan hukum adat mandailing dan batak mandailing tidak mendapatkan pengakuan formal dihadapan negara. Meski demikian secara praktis masyarakat adat mandailing tetap menjalankan sistem hukum adatnya meskipun belum ada peraturan daerah yang secara khusus mengakui keberadaan adat mereka.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Keadilan Hukum, Hukum Adat Mandailing, Pluralisme Hukum
Subjects: Tajuk Subjek > 2x0 Agama Islam > Fiqih > Hukum Ketatanegaraan Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 29 Sep 2026 01:14
Last Modified: 29 Sep 2026 01:14
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/35493

Actions (login required)

View Item View Item