Tondra, Abdel Tausyia (2026) Penyelesaian Perkara Harta Bersama di Atas Harta Bawaan (Analisis Putusan Nomor 911/Pdt.G/2022/PA.Pdg). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (Cover - Daftar Tabel)
Cover - Daftar Tabel.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (238kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Download (270kB) |
|
|
Text (BAB V - Daftar Pustaka)
BAB V - Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (221kB) |
|
|
Text (Full Text)
Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (12MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya harta bawaan yang menjadi objek sengketa harta bersama dalam suatu putusan pada tingkat pertama, banding dan kasasi. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini (1) Bagaimana putusan dan pertimbangan hukum hakim putusan tingkat pertama? (2) Bagaimana putusan dan pertimbangan hukum hakim putusan tingkat banding (3) Bagaimana putusan dan pertimbangan hukum hakim putusan tingkat kasasi dan (4) Bagaimana analisis yuridis putusan tingkat pertama, banding dan kasasi tentang harta bersama di atas harta bawaan?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal yang berupa penelitian hukum putusan hakim in concreto. Berdasarkan kajian yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: (1) Pada putusan tingkat pertama, majelis hakim menetapkan tanah seluas 300 m² sebagai harta bawaan Tergugat, sedangkan tanah seluas 224 m² dan bangunan berupa rumah sebagai harta bersama dengan pembagian masing-masing seperdua. Pertimbangan majelis didasarkan pada pengakuan Penggugat, bukti fotokopi kepemilikan tanah dan keterangan saksi. (2) Pada tingkat banding, majelis hakim menolak gugatan penggugat. Majelis bertumpu pada pengakuan Penggugat bahwa tanah a quo dibeli dari hasil penjualan tanah milik Tergugat dan emas pemberian orang tua Tergugat, dengan klausula tambahan bahwa pembelian dilakukan secara bersama. Karena klausula tersebut tidak terbukti secara yuridis, tanah a quo dikualifikasikan seluruhnya sebagai harta pribadi milik Tergugat. (3) Pada tingkat kasasi majelis hakim menetapkan tanah a quo sebagai harta bawaan Tergugat. Pertimbangan hakim didasarkan pada fakta bahwa perolehan tanah bersumber dari penjualan tanah pribadi Tergugat dan pemberian orang tua Tergugat, serta dalil Penggugat yang menyatakan ikut membeli tanah dinilai tidak logis karena penghasilannya tidak mencukupi. (4) Analisis yuridis terhadap ketiga putusan menunjukkan adanya perbedaan penilaian hakim dalam menentukan status tanah sebagai harta bawaan atau harta bersama. Pada tingkat pertama, hakim membagi tanah berdasarkan asumsi adanya kontribusi bersama, sedangkan pada tingkat banding, hakim menegaskan bahwa seluruh tanah a quo merupakan harta pribadi milik Tergugat sedangkan pada tingkat kasasi ditetapkan sebagai harta bawaan Tergugat karena sumber perolehannya berasal dari harta bawaan dan tidak terbukti adanya kontribusi Penggugat.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | putusan, harta bersama, harta bawaan. |
| Subjects: | Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Keluarga, Perkawinan, Pernikahan Menurut Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
| Date Deposited: | 27 Feb 2026 01:58 |
| Last Modified: | 27 Feb 2026 01:58 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/31654 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
