Puri, Mutiara (2026) Analisis Kebebasan Berekspresi Dalam Pasal 27A UU ITE: Perspektif Konstitusionalitas dan Fiqh Siyasah. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
|
Text (COVER)
COVER DAFTAR ISI MP.pdf - Published Version Download (439kB) |
|
|
Text (bab 1)
MUTIARA PUTRI 2213030059 BAB 1.pdf - Published Version Download (686kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III MP.pdf - Published Version Download (278kB) |
|
|
Text (BAB V)
BAB V dan Daftar Pustaka MP.pdf - Published Version Download (376kB) |
|
|
Text (fulltext)
MUTIARA PUTRI 2213030059 SKRIPSI FULL TEXT .pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945, namun keberadaan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap dinilai berpotensi membatasi hak tersebut karena rumusan normanya mengenai "penyerangan kehormatan atau nama baik" bersifat umum dan multitafsir. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya chilling effect di ruang digital, sebagaimana tercermin dari meningkatnya jumlah laporan pelanggaran kebebasan berekspresi dalam satu dekade terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian Pasal 27A UU ITE dengan jaminan kebebasan berekspresi dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta mengkaji pengaturan tersebut dari perspektif fiqh siyasah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (library research), yang menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, termasuk UUD 1945, UU ITE, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur fiqh siyasah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil Pasal 27A UU ITE telah memenuhi syarat pembatasan hak sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, tetapi secara materiil rumusannya masih menimbulkan persoalan konstitusionalitas karena berpotensi menjadi "pasal karet" yang bertentangan dengan asas lex certa. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa frasa "orang lain" tidak boleh dimaknai mencakup lembaga negara atau pejabat, sehingga pasal tersebut tidak dapat digunakan untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan. Dari perspektif fiqh siyasah, pembatasan kebebasan berpendapat dibenarkan selama bertujuan menjaga kehormatan (hifz al-'irdh) dan tidak digunakan sebagai alat represi, sejalan dengan prinsip dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih. Dengan demikian, keabsahan Pasal 27A UU ITE bersifat kondisional, bergantung pada kejelasan norma dan penerapan yang proporsional agar tidak menjadi instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kebebasan Berekspresi, UU ITE, Konstitusi, Fiqh Siyasah |
| Subjects: | Tajuk Subjek > 2x0 Agama Islam > Fiqih > Hukum Ketatanegaraan Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
| Date Deposited: | 23 Oct 2026 02:30 |
| Last Modified: | 23 Oct 2026 02:30 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/35139 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
