Amri, Ulil (2026) Manajemen Konflik Oleh Lembaga Adat Terhadap Nikah Sesuku Di Desa Ngaol. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
|
Text (Cover - Daftar isi)
SKRIPSI ULIL AMRI COVER - DAFTAR LAMPIRAN.pdf - Published Version Download (863kB) |
|
|
Text (BAB I)
SKRIPSI ULIL AMRI BAB I.pdf - Published Version Download (372kB) |
|
|
Text (BAB III)
SKRIPSI ULIL AMRI BAB III.pdf - Published Version Download (171kB) |
|
|
Text (BAB V)
SKRIPSI ULIL AMRI BAB V - DAPUS.pdf - Published Version Download (315kB) |
|
|
Text (Fulltext)
ULIL AMRI NIM 221203011 SKRIPSI FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Pada Penelitian ini, bermaksud untuk mengetahui “Manajemen Konflik Oleh Lembaga Adat Terhadap Nikah Sesuku Di Desa Ngaol” yang disusun oleh Ulil Amri NIM 221030111 pada tahun 2026 Program Studi Manajemen Dawah, Fakultas Dakwan dan Ilmu Komunikasi, Universutas Islam Negri Imam Bonjol Padang. Secara syariat Islam, pernikahan sesuku tidak dilarang selama tidak melanggar batasan mahram. Namun, masyarakat Desa Ngaol di Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, memberlakukan norma adat eksogami yang melarang pernikahan sesuku demi memelihara garis keturunan matrilineal dan mencegah konflik kekerabatan. Meningkatnya tren pelanggaran dari 1 kasus pada 2021, 2 pada 2022, ini juga terjadi lagi pada tahun 2023 memicu dinamika konflik di tengah masyarakat. Pelanggaran ini berkonsekuensi denda adat berupa satu ekor kerbau dan seratus takaran beras, serta sanksi sosial pengusiran. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan lima gaya manajemen konflik Menurut Thomas dan Kilmann (sebagaimana dipaparkan kembali dalam penelitian Simarmata, 2021), yaitu (avoiding, accommodating, compromising, competing, collaborating) yang dijalankan oleh Lembaga Adat Desa Ngaol dalam menyelesaikan konflik nikah sesuku tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis studi lapangan di Lembaga Adat Desa Ngaol untuk menggambarkan secara utuh dan faktual proses penyelesaian konflik yang terjadi. Data penelitian diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen bersama pemangku adat setempat, yaitu Datuk Paduko Rajo (Ketua), Munti Rajo (Sekretaris), dan Datuk Malintang Bumi (Penegak Hukum Adat). Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Adat Desa Ngaol menerapkan manajemen konflik secara terstruktur berlandaskan prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Pada tahap avoiding, emosi warga diredakan dengan mengisolasi pihak berkonflik ke Rumah Godang dan membatasi penundaan sidang maksimal tiga hari (teduh hujan alah baredat). Melalui pendekatan accommodating dan compromising, lembaga adat menyerap masukan warga serta memberikan kompromi tenggat waktu pelaksanaan sanksi. Ketegasan competing tetap dijalankan melalui penjatuhan denda kerbau, beras, dan pengusiran administratif, yang kemudian ditutup dengan strategi collaborating bersama tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah desa untuk memulihkan kohesi sosial serta mengedukasi generasi muda.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Manajemen Konflik, Nikah Sesuku, Lembaga Adat. |
| Subjects: | Tajuk Subjek > 600 Teknologi, Ilmu Terapan > Manajemen dan Ilmu Berkaitan |
| Divisions: | Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi |
| Depositing User: | Ruang Baca FDIK |
| Date Deposited: | 05 Oct 2026 04:45 |
| Last Modified: | 05 Oct 2026 04:45 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/34709 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
