Zulkifli, Zulkifli (2019) Transformasi Pembelajaran Kitab Kuning di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Candung. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (Fulltext)
Ful disertasi.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (12MB) |
Abstract
Masalah pokok penelitian ini adalah belum terjadi pentransformasian pembelajaran kitab kuning di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Candung. Pelembagaan dan praktek pembelajaran kitab kuning hanya sebuah warisan Syekh Sulaiman Arrasuli (Inyiak Canduang) yang senantiasa menjadi tradisi turun temurun. Fokus penelitian pada aspek: potret pelembagaan kitab kuning di MTI Candung; praksis pembelajaran kitab kuning –khusus pelajaran Ushul Fikih– sejak diberlakukan kurikulum atau Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) MTI Candung tahun 2001; dan formulasi pembelajaran kitab kuning –khusus pelajaran Ushul Fikih– berbasis kompetensi sebagai wujud transformatif pembelajaran kitab kuning. Tujuan penelitian adalah mentransformasikan pembelajaran kitab kuning di MTI Candung, dalam aspek: pelembagaan kitab kuning di MTI Candung; praksis pembelajaran kitab kuning –khusus pelajaran Ushul Fikih– sejak diberlakukan kurikulum atau Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) MTI Candung tahun 2001; dan formulasi pembelajaran kitab kuning –khusus pelajaran Ushul Fikih– berbasis kompetensi sebagai wujud transformatif pembelajaran kitab kuning. Pengkajian penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan data penelitian dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumen. Data-data temuan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif-analitis, melalui tahapan pereduksian data, pendisplayan data, dan penyimpulan data, sehingga ditarik ke ranah kesimpulan dan dilaporkan sesuai fokus dan tujuan penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: pertama, potret pelembagaan pembelajaran kitab kuning merupakan suatu keniscayaan karena menjadi garisan sebagai prinsip dasar yang digagas Inyiak Canduang. Kondisi ini diatur di dalam Statuta MTI Candung tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Peraturan Yayasan Syekh Sulaiman Arrasuli, no. 1 tahun 2011, serta perumusan sistem pembelajaran kitab kuning melalui kurikulum atau GBPP MTI Candung tahun 2001. Kendati demikian, regulasi yang mengatur terkait syarat substantif pengelola pembelajaran (tenaga pendidik) belum optimal dan belum memiliki instrumen yang jelas, serta belum pernah mereview rumusan visi, misi, tujuan lembaga, dan landasan pengembangan kurikulum. Kedua, tujuan pelajaran Ushul Fikih, terdiri dari: peserta didik memahami, menghayati, dan menerapkan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam bidang penetapan hukum Islam. Tujuan pembelajaran adalah: peserta didik mampu membaca, menerjemah, memahami, dan menyimpulkan isi kitab pegangan tentang materi Ushul Fikih, dan serta mempedomani dan mengaplikasikan hukum-hukum syariat di dalam kehidupan sehari-hari. Praktek pembelajaran di lapangan: ditemukan kualifikasi akademik tenaga pendidik non-S1 sebagai pengampu pelajaran Ushul Fikih. Tenaga pendidik ataupun peserta didik membaca, menerjemah, memahami, dan menyimpulkan isi kitab pegangan tentang materi Ushul Fikih dengan menggunakan metode ekspositori (ceramah, diskusi, dan tanya jawab). Sementara itu, evaluasi pembelajaran hanya sebatas mengevaluasi hafalan peserta didik terhadap istilah-istilah di dalam materi pelajaran Ushul Fikih, sehingga perolehan poin dalam penilaian ditentukan oleh kuantitas jumlah hafalan yang diperoleh selama kegiatan pembelajaran. Ketiga, formulasi pembelajaran kitab kuning –khusus pelajaran Ushul Fikih– berbasis kompetensi dirumuskan dengan menggunakan frame 6 dari 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), yang terdiri dari SKL, SI, SPro, SPen, STP, dan Sarpras. SKL pembelajaran kitab kuning telah diatur di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam no. 4832 tahun 2018 tentang SKL Pesantren Salafiyah, sementara standar yang lain belum diatur disebabkan masing-masing pesantren memiliki kekhasannya. Pengkajian lebih mendalam terhadap temuan penelitian di atas, dipahami bahwa: pertama, pelembagaan pembelajaran kitab kuning tidak berbanding lurus dengan upaya pengembangannya. Hal ini terefleksi dari regulasi yang belum optimal terkait syarat substanstif, kualifikasi akademik tenaga pendidik, rumusan visi, misi, tujuan lembaga, dan landasan pengembangan kurikulum kitab kuning. Padahal, muatan materi pembelajaran kitab kuning mengandung spirit nilai ajaran Islam sekaligus wacana pembentukkan nalar daya kritis. Kondisi ini mesti dilakukan upaya revitalisasi regulasi melalui perumusan instrumen terkait syarat substantif serta review visi, misi, tujuan lembaga, dan landasan pengembangan kurikulum, untuk mengatasi masalah kestagnanan pelembagaan pembelajaran kitab kuning. Kedua, praksis pembelajaran kitab kuning mengalami diseorientasi dan diharmonisasi antara tujuan pembelajaran, yang idealnya mencakup domain kognitif, afektif, dan psikomotorik, tetapi rumusan tujuan hanya pada domain kognitif semata. Di sisi lain, dishamonisasi antara visi, misi, dan tujuan lembaga dengan kompetensi dan kualifikasi akademik tenaga pendidik yang kesulitan berinovasi dan berkreasi. Akibatnya, praktek pembelajaran kitab kuning tenggelam di dalam ketradisionalannya. Kondisi ini mesti dilakukan upaya optimalisasi regulasi dan pembinaan terkait 4 kompetensi guru serta 2 kompetensi syarat utama dalam pembelajaran kitab kuning, yaitu kompetensi tafaqquh fi al-din dan iqamat al-din, sekaligus review sistem pembelajaran kitab kuning secara menyeluruh. Ketiga, formulasi pembelajaran kitab kuning –khusus pelajaran Ushul Fikih– berbasis kompetensi menjadi rumusan konsep sistem pembelajaran kitab kuning di MTI Candung. Perumusannya didasari oleh spirit landasan pengembangan kurikulum MTI Candung yang telah ada (Q.S. Ali Imran [3]: 104, Q.S. al-Taubah [9]: 122, Q.S. al-Majadalah [58]: 11, dalam ranah domain psikomotorik kognitif, dan afektif) dan ditambah dengan Q.S. Syura: 13 dengan domain internalisasi dan penerapan nilai-nilai keilmuan di tengah-tengah kehidupan. Bahkan, didasari oleh spirit al-mabady al-‘asyar (10 hal pokok) kajian Ushul Fikih sebagai kajian dengan muatan materi pengenalan kaidah-kaidah dalil, mekanisme dan prosedur penggunaan dalil, serta kriteria yang digunakan dalam berijtihad, berfatwa, dan mengikuti salah satu mazhab (muqallid). Atas dasar itu, pembelajaran kitab kuning –khusus pelajaran Ushul Fikih– senantiasa berada pada konsep proporsional dan konstruktivistik.
| Item Type: | Thesis (Doctoral) |
|---|---|
| Subjects: | Tajuk Subjek > 2x0 Agama Islam > Pendidikan Agama Islam Tajuk Subjek > 300 Ilmu Sosial > 370 Pendidikan > Kurikulum |
| Divisions: | Program Pascasarjana > Program Doktor > Pendidikan Islam |
| Depositing User: | Zulfitri Zulfitri |
| Date Deposited: | 23 Jul 2026 04:41 |
| Last Modified: | 23 Jul 2026 04:41 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/34647 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
