Pemikiran Ulama Riau Tentang Seluk Beluk Perkawinan Dikaitkan Dengan Pembaruan Hukum Perkawinan Di Indonesia

Akbar, Ali (2019) Pemikiran Ulama Riau Tentang Seluk Beluk Perkawinan Dikaitkan Dengan Pembaruan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Fulltext)
FUL DISERTASI ALI AKBAR.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Hukum perkawinan merupakan salah satu objek kajian dalam hukum keluarga (al-aḥwāl al-shakhṣiyyah) yang mempunyai posisi penting dalam Islam. Di dalamnya memuat tentang perkawinan, kewarisan, perwakafan dan hibah. Seiring dengan perkembangan zaman dan konndisi sosial yang semakin berkembang pula sehingga dibutuhkan langkah-langkah untuk melakukan pembaruan hukum keluarga di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan. Di antara masalah pembaruan hukum perkawinan yang masih menjadi polemik dan senantiasa dipersoalkan hingga saat ini di Provinsi Riau adalah mengenai pencatatan perkawinan, batasan usia untuk melangsungkan perkawinan, izin poligami dari Pengadilan Agama, dan perceraian harus di depan sidang Pengadilan Agama. Persoalan ini muncul karena tidak ditemukan ketentuannya secara rinci di dalam literatur fikih klasik. Sementara pemerintah (ulil amri) telah mentetapkan ketentuannya dalam bentuk peraturan perundangundangan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUP No. 1 Tahun 1974 dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terhadap polemik demikian, lantas membuat masyarakat ada yang sadar hukum dengan mamatuhi ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, dan ada juga yang masih tetap berpegang pada ketentuan yang terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik. Dan ulama sampai sekarang masih dianggap sebagai tokoh sentral keagamaan di masyarakat dan masih dijadikan sumber rujukan. Adanya pembaruan hukum perkawinan tersebut, tidak menutup kemungkinan munculnya ulama yang pro dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ada juga yang masih tetap berpegang pada ketentuan dalam kitab fikih klasik. Ulama klasik memandang bahwa nikah tidak perlu dicatat, perkawinan dapat dilangsungkan bila kedua pasangan sudah mencapai usia baligh yang ditandai datang mimpi basah (ihtilam) bagi laki-laki dan datangnya haid (menstruasi) bagi perempuan, dan bagi yang ingin berpoligami tidak perlu mendapat izin dari Pengadilan, yang penting mereka bisa berlaku adil. Demikian pula masalah perceraian, tetap dipandang sah kapan dan dimana pun tanpa harus di depan sidang Pengadilan, karena hukum Islam itu bersifat konstan, permanen, stabil dan tidak berubah sepanjang masa dan sudah ada ketentuannya dalam kitab-kitab fikih karya monumental ulama masa lalu. Sedang ulama modern memandang bahwa perkawinan baru sah dan mempunyai kekuatan hukum bila dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA). Seseorang baru dapat melangsungkan perkawinannya bila sudah mencapai usia 19 tahun bagi calon suami dan 16 tahun bagi calon isteri. Bagi yang belum mencapai usia tersebut, harus memperoleh izin dari orang tua kedua belah pihak. Demikian pula masalah poligami perlu mendapat izin terlebih dahulu dari Pengadilan Agama, dan perceraian baru dianggap sah dan diakui secara hukum bila dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pngadilan berusaha dan tidak berhasil untuk mendamaikan kedua belah pihak. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang langsung terjun ke lapangan (field research) untuk mmendapatkan data secara langsung dari objek penelitian, dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Objek penelitian di sini adalah pemikiran ulama Riau mengenai pencatatan perkawinan, batasan usia untuk melangsungkan perkawinan, izin poligami dari Pengadilan Agama, dan perceraian harus di depan sidang Pengadilan Agama melalui wawancara terbuka, dan sekaligus sebagai data primer. Dalam penelitian ini juga menggunakan data skunder sebagai data pendukung. Data dianalisis menggunakan metode analisis dengan pendekatan analisis ushûl al-fiqh. Temuan yang didapati dari penelitian ini adalah pemikiran ulama Riau belum ada titik persamaannya terhadap pembaruan hukum perkawinan yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan tersebut, disebabkan karena beberapa faktor yang mempengaruhi masing-masing ulama, seperti pendidikan, lingkungan, termasuk pemahaman mereka terhadap ketentuan fikih klasik yang masih cukup dominan. Ulama tradisional justru lebih cenderung kepada ketentuan yang ada dalam kitab fikih klasik, sehingga tidak menerima adanya pembaruan hukum perkawinan tersebut. Sementara ulama modern lebih cenderung terbuka dan menerima adanya pemikiran baru terhadap masalahmasalah kekinian, sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Dalam pemahaman yang kontroversial seperti ini, peneliti lebih cenderung kepada pemahaman yang dianut oleh ulama modern, artinya pembaruan hukum perkawinan merupakan suatu keharusan yang dibenarkan oleh syari‟at Islam. Sebab hukum Islam dalam bidang mu’amalah hanya mengatur dan menetapkan prinsip-prinsip pokoknya secara umum, sedangkan perinciannya diserahkan kepada manusia untuk memikirkan atau menginterpretasikan, sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Peraturan perundang-perundangan yang ditetapkan pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan roh hukum Islam mesti diikuti. Bagi yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang ditetapkan, maka perkawinannya dipandang tidak sah di mata hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Pemikiran, Pembaruan Hukum Perkawinan, Ulama Riau
Subjects: Tajuk Subjek > 2x0 Agama Islam > Fiqih > Perkawinan, Pernikahan
Tajuk Subjek > 2x0 Agama Islam > Filsafat dan Perkembangan Islam > Pembaharuan Pemikiran dalam Islam
Divisions: Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam
Depositing User: Zulfitri Zulfitri
Date Deposited: 22 Jul 2026 08:05
Last Modified: 22 Jul 2026 08:05
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/34637

Actions (login required)

View Item View Item