Ide Taqnîn Ibn Al-Muqaffa Dan Kodifikasi Hukum Islam Di Indonesia

Hamzah, Ali (2017) Ide Taqnîn Ibn Al-Muqaffa Dan Kodifikasi Hukum Islam Di Indonesia. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Fulltext)
Ali hamzah (10).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Permasalahan penelitian ini adalah: Pertama, apa latar belakang lahirnya ide taqnîn ibn al-Muqaffa. Kedua, apa sejarah dan latar belakang lahirnya kodifikasi hukum Islam di Indonesia. Ketiga, bagaimana sinkronisasi ide taqnîn ibn al-Muqaffa dengan kodifikasi hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengungkapkan pemikiran tokoh ibn al-Muqaffa tentang taqnîn. Ibn al-Muqaffa adalah "inisiator" taqnîn dalam rangka pembumian hukum Islam di Kirman, Irak, bahkan di dunia Islam. Penulis mengkaji ide taqnîn tokoh ini secara komprehensif dan bagaimana sinkronisasinya dengan dinamika kodifikasi hukum Islam di Indonesia. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, pendekatan yang digunakan berupa studi tokoh (individual life history). Penelitian ini bercorak library research, yang secara khusus mengkaji pemikiran ibn al-Muqaffa tentang ide taqnîn. Prosedur pengumpulan data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu tahap orientasi, eksplorasi dan penelitian terfokus. Sesuai dengan karakteristik penelitian tokoh bersifat kualitatif dan analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dalam hal ini teknik analisa data yang digunakan adalah studi literatur dan analisis isi (content analysis) melalui pendekatan sejarah dan tekstual. Penelitian ini lebih memfokuskan pada keunikan-keunikan yang dimiliki oleh tokoh, sehingga dapat diketahui secara jelas sinkronisasi yang bersifat vertikal pada zaman ibn al-Muqaffa (periode klasik) ke zaman modern, yaitu pelaksanaan kodifikasi hukum Islam di Indonesia. Hasil penelitian adalah : Pertama, melihat penerapan hukum sebelum dan pada masa hidup Ibn al-Muqaffa berada dalam kondisi yang sangat kacau, salah satu faktor penyebabnya adalah karena pada waktu itu pengadilan yang ada belum memiliki kitab undang-undang yang mengikat di luar fikih yang dapat dijadikan pedoman oleh para hakim dalam menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara yang diajukan kepadanya, sehingga setiap hakim memutuskan perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan ijtihadnya masingmasing. Ibn al-Muqaffa menyarankan kepada khalifah Abu Jakfar al-Manshur agar dihimpun pendapat-pendapat fikih yang relevan untuk diterapkan pada masa itu dan diberi kekuatan hukum yang mengikat berbentuk undang-undang resmi yang diberlakukan secara nasional dan dapat dijadikan pedoman oleh semua hakim tanpa kecuali. Kedua, Latar belakang lahirnya kodifikasi hukum adalah sering adanya keputusan peradilan Agama yang saling berbeda/tidak seragam padahal kasusnya sama, karena adanya “kekacauan Persepsi” tentang arti dan ruang lingkup syari’ah dengan fikih, maka dari itu perlu adanya kodifikasi hukum Islam yang seragam yang dapat dijadikan pedoman dan hukum positif di Indonesia, yang harus ditaati oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam. Kodifikasi hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang dilandasi alasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Alasan filosofis; dimana ajaran Islam merupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum bagi umat muslim di Indonesia. Hal ini, mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila. Alasan sosiologis; perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukkan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam yang memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan. Alasan yuridis; sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan Pancasila memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal. Ketiga, Ide taqnîn Ibn al-Muqaffa dan sinkronisasinya dengan kodifikasi hukum terwujud dalam bentuk undang-undang hukum Islam di Indonesia. Dalam hal ini, penulis mengkaji secara lebih mendalam tiga macam-macam undang-undang hukum Islam, yaitu: UU No. 7/1989, UU No. 3 tahun 2006 dan UU No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, dan UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syari’ah. Taqnîn (kodifikasi hukum Islam ini) harus disesuaikan dengan tuntutan zaman dan bidang masing-masing, misalnya taqnîn hukum perdata, hukum pidana, hukum keluarga, hukum peradilan, hukum tata usaha negara, hukum administrasi negara, dan keuangan Negara. Diharapkan kepada pihak Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, kekuasaan kehakimanan, Kementerian Agama, pemerintah, ulama, cendikiawan, tokoh masyarakat, dan pihak terkait, agar dapat mensosialisasikan UU hukum Islam tersebut. Usaha membumikan hukum Islam di Indonesia membutuhkan usaha sinergis dan simultan serta berkelanjutan dari semua elemen. Kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dengan dibarengi kredibilitas pada akhirnya akan mampu menjawab dinamika Hukum Islam di Indonesia.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: Tajuk Subjek > 2x0 Agama Islam > Fiqih
Tajuk Subjek > 2x0 Agama Islam > Sejarah Islam > Biografi Tokoh Pemuka Agama Islam
Divisions: Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam
Depositing User: Zulfitri Zulfitri
Date Deposited: 16 Jul 2026 04:58
Last Modified: 16 Jul 2026 04:58
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/34620

Actions (login required)

View Item View Item