Penolakan Isbat Nikah Karena Perkawinan Sesuku

Alzahra, Jihan (2026) Penolakan Isbat Nikah Karena Perkawinan Sesuku. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text
Cover - Daftar Isi Final JIhan Alzahra.pdf - Published Version

Download (536kB)
[img] Text
Bab 1 Final Jihan Alzahra.pdf - Published Version

Download (382kB)
[img] Text
Bab 3 Final Jihan Alzahra.pdf - Published Version

Download (288kB)
[img] Text
Bab 5 - Dapus Final Jihan Alzahra.pdf - Published Version

Download (258kB)
[img] Text
Skripsi Fulltext Jihan Alzahra.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh pasangan suami istri yang hendak mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Muara Labuh Solok Selatan, tetapi isbat nikah tersebut ditolak oleh hakim di Pengadilan Agama tersebut karena diketahui dari keterangan saksi yang mengatakan bahwa pasangan suami istri tersebut adalah sesuku, yaitu sama-sama suku Chaniago. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim memutuskan perkara dan mempertimbangkan 3(tiga) tradisi hukum pada perkara Pengadilan Agama Muara Labuh No. 87/Pdt/2025/PA.ML. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, yaitu proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui metode studi literatur yaitu langkah untuk mengumpulkan informasi dari berbagai referensi tertulis. Teknik yang diterapkan melibatkan studi dokumen, di mana informasi diperoleh dari sejumlah buku, arsip dan dokumen. Studi ini menemukan dua hal. Pertama, majelis hakim Pengadilan Agama Muara Labuh dalam perkara Nomor 87/Pdt.P/2025/PA.ML menolak isbat nikah meskipun perkawinan sah secara syariat dan administratif, karena melanggar adat Minangkabau (perkawinan sesuku). Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, hakim mempertimbangkan living law dengan mengutamakan ketertiban umum, kearifan lokal, dan keadilan pada adat. Kedua, majelis hakim mengintegrasikan hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat melalui pendekatan pluralisme hukum. Meski syarat perkawinan terpenuhi secara empiris, hakim menangguhkan legalitas formal demi mempertimbangkan realitas sosial-budaya. Dalam hukum Islam, hakim mengutamakan pencegahan kemudaratan (dar’ul mafasid) dan kaidah al-‘adah muhakkamah. Sementara itu, hukum adat Minangkabau diposisikan sebagai living law yang berotoritas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Isbat Nikah, putusan pengadilan, hukum adat, pluralisme hukum.
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Keluarga, Perkawinan, Pernikahan Menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 28 Jun 2026 07:57
Last Modified: 28 Jun 2026 07:57
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/33603

Actions (login required)

View Item View Item