Penundaan Pernikahan Ditinjau dari Kaidah Fiqih Al-Umuru Bi Maqasidiha (Studi Kasus di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang)

Chaniago, Abdul Hamid (2026) Penundaan Pernikahan Ditinjau dari Kaidah Fiqih Al-Umuru Bi Maqasidiha (Studi Kasus di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-Daftar isi)
cover-daftar isi.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (Bab 1)
Abdul Hamid Chaniago-2213010246-BAB 1.pdf - Published Version

Download (460kB)
[img] Text (Bab 3)
Abdul Hamid Chaniago-2213010246-BAB 3.pdf - Published Version

Download (347kB)
[img] Text (BAB V)
BAB 5-DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (287kB)
[img] Text (Full Text)
Skripsi Full Abdul Hamid Chaniago 2.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh fenomena penundaan pernikahan pada pemuda Koto Tangah, meskipun sebagian telah memenuhi kriteria usia ideal untuk melangsungkan pernikahan. Penundaan pernikahan tersebut dilakukan atas dasar kesiapan diri dalam melanjutkan ke jenjang pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa saja yang menjadi faktor penundaan pernikahan pada pemuda di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, serta untuk menganalisis tinjauan kaidah fiqih al-umuru bi maqasidiha terhadap penundaan pernikahan pada pemuda di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang dilakukan melalui penelitian lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemuda dan pemudi yang menunda pernikahan, kemudian dianalisis dengan menggunakan perspektif kaidah fiqih al-umuru bi maqasidiha. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima faktor utama yang menjadi alasan penundaan pernikahan di Kecamatan Koto Tangah, yaitu Faktor ekonomi, faktor karir, faktor mental, faktor belum menemukan pasangan yang cocok dan faktor ingin bebas. Ditinjau dari perspektif kaidah fiqih al-umuru bi maqasidiha menunjukkan bahwa keputusan untuk menunda pernikahan harus dipahami berdasarkan niat dan tujuan yang melatarbelakanginya. Penundaan pernikahan dengan alasan kesiapan mental atau keinginan untuk menemukan pasangan yang tepat dapat dianggap sejalan dengan syariat, sesuai Q.S An-nur: 33. Sebaliknya, Penundaan pernikahan dengan ekonomi atau fokus pada karir, alasan ini kurang dapat diterima secara syar'i, mengingat Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah menegaskan jaminan rezeki bagi mereka yang menikah, sebagaimana termaktub dalam Surah An-Nur: 32. Sementara itu, penundaan yang semata-mata didorong oleh keinginan untuk menikmati kebebasan tanpa arah yang jelas tidak dapat dianggap sesuai dengan syariat. Hal ini bertentangan dengan prinsip hidup seorang Muslim yang harus berorientasi pada ketaatan kepada Allah serta tujuan kemaslahatan, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Al-Bayyinah: 5.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penundaan, Pernikahan, Kaidah Fiqih, Al Umuru bi Maqasidiha
Subjects: Tajuk Subjek > 2x0 Agama Islam > Fiqih > Hukum Keluarga, Perkawinan, Pernikahan Menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 28 Jul 2026 08:08
Last Modified: 28 Jul 2026 08:08
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/33341

Actions (login required)

View Item View Item