Wahyudi, Aryanda Rachmad (2026) PENERAPAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG (SEMA) NOMOR 3 TAHUN 2023 (Studi Putusan PA Padang Nomor 303/Pdt.G/2025/PA.Pdg dan PTA Padang Nomor 51/Pdt.G/2025/PTA.Pdg). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (COVER DAN DAFTAR ISI)
Skripsi aryanda Rachmad Wahyudi COVER-DAFTAR ISI_copy.pdf - Published Version Download (882kB) |
|
|
Text (BAB I)
Skripsi aryanda Rachmad Wahyudi BAB I edit.pdf - Published Version Download (302kB) |
|
|
Text (BAB III)
Skripsi aryanda Rachmad Wahyudi BAB III edit.pdf - Published Version Download (208kB) |
|
|
Text (BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA)
Skripsi aryanda Rachmad Wahyudi BAB V - DAPUS edit fixs.pdf - Published Version Download (686kB) |
|
|
Text (fulltext)
Aryanda Rachmad Wahyudi 2213010145 skripsi full teks.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 dalam perkara cerai talak dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tanpa unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fokus penelitian tertuju pada dua putusan yang saling bertentangan, yaitu Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 303/Pdt.G/2025/PA.Pdg yang menolak permohonan cerai talak, dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 51/Pdt.G/2025/PTA.Pdg yang mengabulkan permohonan tersebut pada tingkat banding. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, hakim tingkat pertama (PA Padang) menerapkan pendekatan yang kaku dan positivistis dengan hanya berfokus pada formalitas pembuktian saksi, sehingga menolak permohonan karena dua dari tiga saksi Pemohon dikategorikan sebagai testimonium de auditu. Sebaliknya, hakim tingkat banding (PTA Padang) menggunakan pendekatan progresif berbasis keadilan substantif dengan menilai ulang seluruh fakta persidangan secara holistik. Kedua, dari perspektif SEMA Nomor 3 Tahun 2023, PTA Padang menerapkan aturan tersebut secara tepat dan komprehensif. Fakta perpisahan tempat tinggal selama 16 bulan—melampaui syarat minimal 6 bulan yang ditentukan SEMA—ditambah gagalnya seluruh upaya mediasi, terbukti secara yuridis bahwa unsur "tidak ada harapan akan hidup rukun lagi" telah terpenuhi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2023 berfungsi efektif sebagai jembatan antara norma hukum abstrak dengan realitas sosiologis perkawinan, namun konsistensi penerapannya masih memerlukan panduan teknis yang lebih rinci dari Mahkamah Agung guna menghindari disparitas putusan antar tingkatan pengadilan.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | SEMA Nomor 3 Tahun 2023, Cerai Talak, Perselisihan Terus-Menerus, Pisah Tempat Tinggal, Breakdown Marriage |
| Subjects: | Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Keluarga, Perkawinan, Pernikahan Menurut Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
| Date Deposited: | 22 Jun 2026 02:31 |
| Last Modified: | 22 Jun 2026 02:31 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/33216 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
