Pandangan Ahmad Hasan dan T. M. Hasbi Ash Shiddieqy dalam Menempatkan Hadis Sebagai Dalil Hukum

Muslimah, Muslimah (2016) Pandangan Ahmad Hasan dan T. M. Hasbi Ash Shiddieqy dalam Menempatkan Hadis Sebagai Dalil Hukum. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Fulltext)
DISERTASI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pandangan Ahmad Hasan dan Hasbi Ash Shiddieqy dalam memposisikan hadis sebagai dalil hukum dan cara pemahamannya dalam menetapkan hukum dari hadis Rasulullah SAW?. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang pandangan Hasan dan Hasbi dalam memposisikan hadis sebagai dalil hukum dan cara pemahamannya dalam menetapkan hukum dari hadis Rasulullah SAW. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan menempuh beberapa langkah: pertama, meneliti tentang posisi hadis Nabi sebagai dalil hukum. Kedua, meneliti data dan informasi untuk mengenal latar belakang kehidupan Hasan dan Hasbi serta karyakarya besarnya. Ketiga, meneliti bagaimana penerapan Hasan dan Hasbi dalam menempatkan hadis sebagai dalil hukum. Keempat, meneliti pemecahan pokok masalah, yaitu pendapat Hasan dan Hasbi dalam memposisikan hadis sebagai dalil hukum serta pemahaman keduanya dalam menetapkan suatu hukum dari hadis Rasulullah SAW melalui studi komperatif. Kelima, mengemukakan kesimpulan dari penelitian sebelumnya. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah semua buku-buku atau tulisan yang menjadi hasil karya buah pemikiran kedua tokoh ini khususnya tentang produk hukum Islam. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa Hasan dan Hasbi adalah dua tokoh yang berpengaruh dalam perkembangan hukum Islam dan ilmu hadis di Indonesia. Keduanya memiliki padangan yang berbeda dalam menggunakan dalil dan pemahaman hadis sebagai dasar hukum Islam, ini terlihat dalam cara keduanya menetapkan suatu hukum yang berbeda dalam kasus yang serupa. Pengaruh pemikiran dan pandangan kedua tokoh ini pun sangat berpengaruh di organisasi Islam di masanya, seperti PERSIS dan Muhammadiyah. Menurut Hasan sumber hukum Islam itu hanya dua, yaitu Alquran dan hadis. Sedangkan ijmak dan qias tidaklah berdiri sendiri, tetapi tetap harus merujuk kepada kedua sumber di atas. Hasan hanya mengakui ijmak yang dilakukan sahabat, sebab ia percaya bahwa mereka tidak akan menentukan sesuatu hukum bila tidak ada landasan yang datang dari Nabi. Lagi pula menurut Hasan tidak ada satu ayatpun yang memerintahkan menerima ijmak. Hasan membenarkan qias dalam masalah keduniaan sebagai cara menentukan hukum, asal hukum itu diambil dari al-Qur’an dan Sunnah. Dalam masalah ibadah, Hasan menolak sama sekali adanya qias. Sebab pemakaian qias di sini berarti penambahan baru dalam ibadah. Baginya, setiap ibadah selain yang telah ditentukan Allah atau Rasulullah adalah bid’ah. Pandangan Hasan tentang sumber hukum Islam ini merupakan poin yang teramat penting dalam memahami setiap keputusan hukumnya. Tentang posisi ijtihad, menurut Hasan hukum buatan manusia, walaupun disepakati oleh semua orang tetap tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum. Begitu juga dengan ijtihad, harus merujuk pada Alquran dan hadis yang shahih saja. Sedangkan Hasbi dalam istinbath hukum memposisikan Alquran sebagai basis awal dalam menentukan hukum terhadap suatu peristiwa yang muncul di masyarakat. Jika al-Qur’an tidak menunjukkan aspek hukumnya secara tegas, maka Hasbi menggunakan hadis sebagai sumber yang kedua. Demikian pula manakala al-Qur’an dan hadis tidak memberi petunjuk secara qath’i, maka Hasbi menggunakan ijmak, qias, ra’yu dan ‘urf. Terkait dengan penggunaan hadis ini sebagai hujjah, Hasbi berpendapat bahwa hadis shahih harus dijadikan dasar hukum. Adapun dalam memahami hadis Nabi SAW, Hasan lebih cenderung memahami hadis secara tekstual, dan menghindari makna takwil yang tidak ada landasannya dari Alquran dan Sunnah. Sedangkan Hasbi lebih cenderung memahami dalil secara konteksual.Untuk sesuatu yang tidak ditemukan dalil yang jelas dalam Alquran maupun hadis Nabi SAW, maka Hasan lebih memilih berpegang kepada teks umum ayat dan hadis, dari pada berijtihad dengan dalil lain. Sedangkan Hasbi membuka peluang untuk berijtihad seluas-luasnya sesuai dengan konteks kekinian. Sebagai usaha untuk memberikan kejelasan hukum kepada masyarakat, maka semua yang telah dilakukan kedua tokoh ini sangatlah berharga dalam memperkaya khazanah perkembangan hukum Islam terutama yang berasal dari tokoh nusantara.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Tokoh-tokoh Islam, Hadis, Dalil Hukum
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Hadits
Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih
Tajuk Subjek > Agama Islam > Sejarah Islam > Biografi Tokoh Pemuka Agama Islam
Divisions: Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam
Depositing User: Zulfitri Zulfitri
Date Deposited: 12 Jun 2026 01:04
Last Modified: 12 Jun 2026 01:04
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/33179

Actions (login required)

View Item View Item