Hukum Islam dalam Pergeseran Kewarisan Adat Batak di Tapanuli Selatan

Siregar, Fatahuddin Aziz (2016) Hukum Islam dalam Pergeseran Kewarisan Adat Batak di Tapanuli Selatan. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Fulltext)
FATAHUDDIN AZIZ SIREGAR 88311187.PDF - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (17MB)

Abstract

Masyarakat Tapanuli Selatan relatif masih menjalankan ketentuan adat dalam kehidupan sehari-hari termasuk kewarisan. Menyangkut kewarisan dalam tradisi adat Batak yang menganut sistem kekerabatan patrilinial penerima bagian harta warisan adalah garis keturunan laki-laki. Perempuan tidak mendapatkan bagaian harta warisan. Kalaupun ada perolehan harta, kaum perempuan menerimanya bukan dalan kapasitas sebagai ahli waris. Perolehan itu sendiri memang tidak bernama harta warisan, tetapi berupa holong ni ate atau pangusayang (pauseang) berupa pemberian barang-barang ketika ia menikah dan abit na so ra buruk berupa pemberian harta yang boleh dimanfaatkannya selama hidupnya. Yurisprudensi Mahkamah Agung bernomor 506K/Sip/1968 tertanggal 22 Januari 1969 mengukuhkan aturan adat tersebut. Di sisi lain masyarakat Tapanuli Selatan mengalami proses islamisasi yang cukup mendalam. Di samping proses islamisasi, hukum adat Tapanuli Selatan juga telah mendapat pengaruh dari ketentuan hukum positif sebagai hukum resmi yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia. Yurisprudensi yang memberi kedudukan ahli waris bagi anak perempuan kemudian dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor 528K/Sip/1972 tanggal 17 Januari 1973. Praktik pembagian harta warisan yang berlaku di masyarakat telah bergeser sedemikian rupa, tidak lagi menurut ketentuan hukum adat sepenuhnya. Meskipun harus diakui bahwa unsur-unsur adat masih dilaksanakan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Penelitian ini difokuskan untuk menjawab (1) apa faktor-faktor yang menyebabkan pergeseran kewarisan adat Batak di Tapanuli Selatan?, (2) bagaimana bentuk pergeseran kewarisan adat Batak di Tapanuli Selatan?, (3) bagaimana peranan hukum Islam dalam pergeseran kewarisan adat Batak di Tapanuli Selatan? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) atau penelitian kancah, dan termasuk pada penelitian hukum sosiologis, yaitu mengkaji peristiwa-peristiwa hukum dengan analisis sosiologi, dalam hal ini adalah sosiologi hukum. Teori perubahan hukum secara spesifik digunakan untuk menganilisis perubahan dimaksud. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi dan wawancara dengan beberapa informan, yaitu tokoh adat, tokoh agama, hakim dan masyarakat yang melakukan pembagian harta warisan, Selain itu digunakan juga teknik dokumentasi untuk menghimpun data terkait keputusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri menyangkut perkara kewarisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik kewarisan pada masyarakat Tapanuli selatan telah bergeser dari kewarisan adat. Pergeseran tersebut disebabkan oleh setidaknya dua faktor, yaitu: (1) Hukum Islam, masyarakat Tapanuli Selatan telah memahami Islam dengan baik dan menjalankannya dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam pembagian harta warisan. Pendidikan agama yang terbilang baik mengingat di wilayah ini ada puluhan lembaga pendidikan Islam menurut penulis telah memberi pemahaman hukum Islam yang cukup baik. Para ulama lulusan berbagai lembaga tersebut telah berperan memberi pencerahan dan pemahaman yang baik kepada masyarakat di wilayah ini. Secara umum dapat dikatakan bahwa perubahan ini merupakan konsekwensi dari proses islamisasi yang dialami oleh masyarakat Tapanuli Selatan. Perubahan yang sama memang terjadi juga pada masyarakat non-Muslim. Pada komunitas Batak di Tapanuli Selatan yang menganut agama Kristen perubahan tersebut diinspirasi oleh hakristenan (kekristenan) pada tataran teologi yang menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisi yang egaliter. Terlihat bahwa baik pada komunitas muslim maupun non-muslim agama telah menjadi faktor yang mengubah ketentuan waris adat dengan berbagai pranata yang ada di dalamnya. (2) Faktor kedua adalah kekuasaan yang lebih tinggi atau hukum positif. Saat ini masyarakat telah meyakini Pengadilan Agama sebagai tempat menyelesaikan masalah kewarisan untuk memperoleh kepastian hukum Pergeseran kewarisan adat terjadi dalam beberapa pola. Pola pertama adalah perubahan secara total dari bentuk adat menjadi pembagian menurut hukum Islam atau faraid. Pola ini terjadi pada wilayah yang terbilang Islami, yaitu wilayah Mandailing Natal. Sekalipun tentu saja ada beberapa masyarakat yang membagi dengan cara yang belum konsisten menjalankan hukum Islam. Pola kedua lebih menjalankan hukum adat, yaitu pada masyarakat yang relatif ketat terhadap adat, yaitu pada wilayah Padang Lawas dan Sipirok. Di wilayah ini banyak kasus yang pada tataran permukaan seolah-olah telah melaksanakan faraid secara formal, namun substansinya masih mencerminkan semangat hukum adat. Pola ketiga yaitu cara pembagian yang merupakan perpaduan dari hukum Islam dan hukum adat, yaitu masyarakat yang terbilang moderat di wilayah Angkola. Hukum Islam telah memberi kontribusi dengan menggeser pelaksanaan hukum adat menjadi hukum Islam. Orang-orang yang menurut hukum adat tidak menerima harta warisan menjadi ahli waris yang mendapat porsi bagian tertentu. Semula ibu tidak terhitung sebagai ahli waris, kemudian diberi bagian 1/3 atau 1/6. Istri semula tidak memperoleh sedikitpun bagian Karta warisan kemudian menerima 1/4 atau 1/8. Anak perempuan semula hanya berkedudukan sebagai penerima olong ate, lalu menerima bagian yang relatif banyak, yaitu 1/2 atau 2/3.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Warisan
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Waris Islam
Depositing User: Zulfitri Zulfitri
Date Deposited: 11 Jun 2026 04:23
Last Modified: 11 Jun 2026 04:23
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/33170

Actions (login required)

View Item View Item