Agusti, Nailatul Fadhilah (2026) Konstruksi Nafkah Berkeadilan. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (Cover- Daftar Isi)
COVER- Daftar Isi.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (392kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Download (390kB) |
|
|
Text (BAB VIII- Daftar Pustaka)
BAB VIII-Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (548kB) |
|
|
Text (Full Text)
Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (5MB) |
Abstract
Studi ini dimaksudkan untuk membangun pemahaman mengenai konsep nafkah yang mampu menciptakan sistem kehidupan keluarga yang adil. Studi ini melahirkan pengetahuan baru tentang konstruksi nafkah berkeadilan. Fokus penelitian ini adalah pertama, konsep nafkah dalam Islam. Kedua, praktik pemenuhan nafkah pada masyarakat suku Minangkabau, Jawa dan Sunda. Ketiga, formulasi nafkah berkeadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan campuran (mixed methode) dengan pengumpulan data melalui pertama, dokumentasi berupa ayat-ayat al-Qur’an, Hadis, kitab-kitab tafsir, hadis, fikih empat madzhab, fikih kontemporer, jurnal dan literatur yang berbicara tentang nafkah. Kedua, kuisioner yang disebar kepada masyarakat suku Minangkabau, Jawa dan Sunda dengan kriteria istri mempunyai penghasilan. Ketiga, wawancara dengan pakar ushul fiqh, fiqh, tafsir, hadis, hukum, sosiologi, ekonomi, aktivis gender serta praktisi hukum keluarga dari hakim dan advokat. Temuan pada studi ini yaitu, pertama, konsep nafkah dalam Islam menggambarkan bahwa nafkah menjadi kewajiban suami terhadap istri sebagai bentuk perlindungan berupa kebutuhan primer dan segala hal yang dibutuhkan istri selama istri tidak berada dalam kondisi nusyuz. Kedua, praktek nafkah pada masyarakat suku Minangkabau, Jawa dan Sunda mengalami pergeseran dari pemaknaan nafkah secara normatif fikih menuju pola tanggung jawab bersama yang salah satunya dapat diwujudkan melalui musyawarah yang mencapai kesepakatan dalam pembagian peran di rumah tangga terutama nafkah. Ketiga, formulasi nafkah berkeadilan dipetakan menjadi tiga kategori, yaitu nafkah normatif dengan menempatkan nafkah sebagai tanggung jawab suami, nafkah berbasis kolektivitas yang diwujudkan melalui pembagian peran sesuai dengan kemampuan masing-masing dan nafkah berbasis kesepakatan yang dibangun melalui musyawarah dengan prinsip kesetaraan sehingga pola nafkah diarahkan untuk tercapainya keadilan. Studi ini mengindikasikan bahwa konstruksi nafkah berkeadilan adalah nafkah yang mekanisme pendistribusiannya berdasarkan tanggung jawab kolektif suami dan istri dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga secara proporsional. Terhadap istri yang tidak mempunyai penghasilan, kewajiban nafkah tetap berada pada suami sebagai bentuk perlindungan yang diberikan kepada istri. Kata Kunci: Konstruksi; Nafkah; Keadilan
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Konstruksi Nafkah Berkeadilan |
| Subjects: | D History General and Old World > D History (General) |
| Divisions: | Program Pascasarjana > Program Magister > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Pusat Riset Pascasarjana |
| Date Deposited: | 05 Mar 2026 04:02 |
| Last Modified: | 05 Mar 2026 04:02 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/32825 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
