Harahap, Edti Rapita sari (2026) Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Bo.3 Tahun 2023 dalam Penyelesaian Perceraian Karena Berpisah Tempat Tinggal Kurang dari 6 Bulan di Pengadilan Agama Kelas 1A. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (cover)
EDTI RAPITA SARI HARAHAP_2113010020_Cover - Daftar Isi-1(1).pdf - Published Version Download (1MB) |
|
|
Text (BAB I)
EDTI RAPITA SARI HARAHAP_2113010020_BAB I.pdf - Published Version Download (341kB) |
|
|
Text (BAB V-DAFTAR PUSTAKA)
EDTI RAPITA SARI HARAHAP_2113010020_BAB V - Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (202kB) |
|
|
Text (BAB III)
EDTI RAPITA SARI HARAHAP_2113010020_BAB III.pdf - Published Version Download (271kB) |
|
|
Text (fulltext)
EDTI RAPITA SARI HARAHAP_2113010020_Full Teks .pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (7MB) |
Abstract
Tingginya angka perceraian di Indonesia akibat pertengkaran rumah tangga mendorong Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, yang mewajibkan pasangan yang mengajukan perceraian karena perselisihan terus-menerus untuk berpisah tempat tinggal minimal 6 bulan, kecuali ada unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Penelitian ini mengkaji implementasi SEMA tersebut di Pengadilan Agama Padang Kelas 1A, dengan fokus pada perkara perceraian yang masa pisahnya kurang dari 6 bulan. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PA.Pdg, menganalisis pandangan hakim terhadap SEMA, serta menjelaskan alasan hakim mengabulkan perkara meskipun masa pisah kurang dari 6 bulan.Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Sumber data primer dari wawancara hakim dan putusan pengadilan, sekunder dari peraturan perundang-undangan, SEMA, dan literatur terkait. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara, dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PA.Pdg melibatkan perceraian akibat depresi penggugat, komunikasi buruk, dan ketidakharmonisan rumah tangga yang hanya bertahan 50 hari. Hakim memandang SEMA sebagai pedoman fleksibel yang memperkuat kepastian hukum, namun dapat disesuaikan berdasarkan asas manfaat. Alasan pengabulan adalah prioritas kemaslahatan rumah tangga, pengkategorian sebagai KDRT psikis (pengabaian kesehatan mental), dan ketidakmungkinan rukun kembali, meskipun tidak memenuhi syarat waktu SEMA.kesimpulannya, SEMA Nomor 3 Tahun 2023 efektif menyeragamkan putusan hakim dan memperkuat kepastian hukum, tetapi hakim tetap memiliki diskresi untuk mencapai keadilan substansial dalam kasus mendesak. Implementasinya di Pengadilan Agama Padang Kelas 1A telah mempercepat penyelesaian perkara yang memenuhi syarat, meskipun tantangan pembuktian tetap ada.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Sema no 3 Tahun 2023, Pernikahan, |
| Subjects: | Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Keluarga, Perkawinan, Pernikahan Menurut Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
| Date Deposited: | 11 Jun 2026 00:50 |
| Last Modified: | 11 Jun 2026 00:50 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/32447 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
