HARAHAP, MUTIARA ROITO (2026) Kewarisan anak laki-laki bungsu di Kecamatan Padang Bolak Julu perspektif hukum kewarisan Islam. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
|
Text (Cover - Daftar Isi)
MUTIARA ROITO HARAHAP_2213010187_Cover - Daftar Isi.pdf - Published Version Download (411kB) |
|
|
Text (BAB I)
MUTIARA ROITO HARAHAP_2213010187_BAB I.pdf - Published Version Download (296kB) |
|
|
Text (BAB III)
MUTIARA ROITO HARAHAP_2213010187_BAB III.pdf - Published Version Download (227kB) |
|
|
Text (BAB V - Daftar Pustaka)
MUTIARA ROITO HARAHAP_2213010187_BAB V - Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (235kB) |
|
|
Text (Full Teks)
MUTIARA ROITO HARAHAP_2213010187_Full Teks.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik pembagian harta warisan di Kecamatan Padang Bolak Julu yang memberikan bagian lebih besar kepada anak laki-laki bungsu dibandingkan saudara laki-laki lainnya. Praktik ini telah berlangsung secara turun-temurun dan menjadi kebiasaan yang dianggap wajar oleh masyarakat setempat, meskipun dalam ketentuan hukum kewarisan Islam seluruh anak laki-laki memiliki kedudukan yang sama sebagai ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang terjadinya pembagian warisan yang melebihi bagian saudara laki-laki lainnya, mengetahui bagaimana pola pembagian warisan yang berlaku di masyarakat, serta mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik kewarisan anak laki-laki bungsu tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan dianalisis secara kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, dan studi dokumen terhadap masyarakat yang melakukan praktik pembagian warisan tersebut. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pemberian bagian lebih besar kepada anak laki-laki bungsu dipengaruhi oleh kuatnya adat kebiasaan yang diwariskan secara turun-temurun, peran anak bungsu yang lebih lama tinggal bersama serta merawat orang tua hingga akhir hayat, serta pertimbangan keadilan sosial berdasarkan kondisi ekonomi dan kedekatan emosional. Kedua, dalam praktik pembagiannya, rumah peninggalan orang tua umumnya langsung diberikan kepada anak laki-laki bungsu berdasarkan kesepakatan keluarga dan adat setempat, sedangkan harta warisan lainnya dibagikan sesuai ketentuan hukum waris Islam. Ketiga, dalam perspektif hukum Islam, praktik tersebut tidak memiliki legitimasi syar‘i karena Al-Qur’an melalui QS. An-Nisā’ ayat 11 menegaskan kesamaan kedudukan seluruh anak laki-laki sebagai ahli waris. Hadis riwayat Nu’man bin Basyir juga melarang pemberian keistimewaan kepada salah satu anak yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Pemberian rumah pusaka dengan dalih wasiat tidak dibenarkan berdasarkan kaidah lā waṣiyyata liwārith, kecuali atas persetujuan seluruh ahli waris, dan hibah orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari warisan apabila menimbulkan ketidakadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, rumah pusaka seharusnya dimasukkan ke dalam harta peninggalan (tirkah) dan dibagikan kepada seluruh ahli waris sesuai ketentuan hukum kewarisan Islam. Kata Kunci: Kewarisan; Anak Laki-laki Bungsu; Hukum Adat; Hukum Kewarisan Islam.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kewarisan; Anak Laki-laki Bungsu; Hukum Adat; Hukum Kewarisan Islam. |
| Subjects: | Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Hukum Waris Islam, Faraid |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
| Date Deposited: | 28 Feb 2026 04:09 |
| Last Modified: | 28 Feb 2026 04:09 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/31862 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
