Peran Hakim Dalam Penegakan Hukum Progresif: Analisis Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Pdg Perspektif Siyasah Qadhaiyah.

Sakinah, Diana (2026) Peran Hakim Dalam Penegakan Hukum Progresif: Analisis Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Pdg Perspektif Siyasah Qadhaiyah. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
Diana Sakinah_2213030026_HTN_Cover-Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
Diana Sakinah_2213030026_HTN_BAB I.pdf - Published Version

Download (813kB)
[img] Text (BAB III)
Diana Sakinah_2213030026_HTN_BAB III.pdf - Published Version

Download (601kB)
[img] Text (BAB V dan Daftar Pustaka)
Diana Sakinah_2213030026_HTN_BAB V dan Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (524kB)
[img] Text (Full Text)
Diana Sakinah_2213030026_HTN_Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Bagaimana Peran Hakim Dalam Penegakan Hukum Progresif: Analisis Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Pdg Perspektif Siyasah Qadhaiyah. Adapun pertanyaan penelitian yaitu, (1) Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum progresif dalam putusan Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Pdg? (2) Bagaimana pengaruh perspektif siyasah qadhaiyah (politik peradilan) dalam penegakan hukum Progresif terhadap Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Pdg? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian kepustakaan (Library Research), dengan metode deskriptif kualitatif. Untuk mendapatkan data penelitian, peneliti melakukan analisis Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Pdg maupun buku-buku terkait Siyasah Qadhaiyyah. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut (1) pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Pdg dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor formil dan faktor materiil. Faktor formil tercermin dari pertimbangan hakim yang berlandaskan pada aspek prosedural melalui penilaian terhadap seluruh dakwaan jaksa penuntut umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta penafsiran hukum yang berlaku. Sementara itu, faktor materiil tercermin dari pertimbangan hakim terhadap aspek substantif, berupa fakta-fakta hukum yang terungkap secara terbuka di persidangan guna menemukan kebenaran substantif atas peristiwa hukum yang terjadi. (2) Dalam perspektif Siyasah Qadhaiyah, ada 2 pengaruhnya dalam Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Pdg. Pengaruh tersebut berdasarkan 2 elemen yang termuat dalam putusan tersebut yaitu elemen hakim terkait perannya, dan kasus nya sendiri terkait perpajakan. Pertama, hakim terkait perannya yaitu Istiqlal Al-Qadha’ (independensi hakim) yang berlandaskan pada keadilan dan Syari’at, sehingga memutuskan putusan progresif. Kedua, pelaku terkait Mas’uliyah (Pertanggungjawaban Hukum) yang bertumpu pada alasan dan dasar atas penghukuman, sehingga Mahkum ‘alaih (Subjek Hukum) bisa mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum Progresif, Siyasah Qadhaiyah, dan Peran Hakim
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Ketatanegaraan Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 03 Mar 2026 04:57
Last Modified: 03 Mar 2026 04:57
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/31673

Actions (login required)

View Item View Item