Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Izin Mamak Dalam Proses Perkawinan Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar

Adhilkhansa, Arya (2025) Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Izin Mamak Dalam Proses Perkawinan Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover - Daftar Isi)
Cover - Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (878kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (393kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (215kB)
[img] Text (BAB V - Daftar Pustaka)
BAB V - Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (189kB)
[img] Text (Full Text)
Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh keharusan izin mamak dalam proses perkawinan di Nagari Gunung Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar bahwa, setiap pasangan calon mempelai yang ingin melaksanakan perkawinan, harus terlebih dahulu menyampaikan kepada mamak sebagai orang yang dihormati dan paham adat dalam nagari dan dari sini seluruh proses perkawinan dari awal hingga akhir akan diurus oleh mamak sebagai pemimpin kaum adat di Nagari Gunuang Rajo. Adapun tujuan penelitiannya adalah pertama, bentuk izin dari mamak dalam proses perkawinan di Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Kedua, tinjauan maqashid syariah terhadap izin mamak dalam proses perkawinan di Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian lapangan dengan metode kualitatif dan pendekatan deskriptif, berdasarkan sumber data primer dan sumber data skunder yang diperoleh dari hasil observasi dan wawancara kepada para narasumber serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian tersebut yang dikumpulkan dan kemudian diolah dan dianalisis. Kesimpulan penelitian ini adalah, pertama bentuk izin dari mamak dalam proses perkawinan di Nagari Gunuang Rajo Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar pertama, keluarga calon menyampaikan maksud dan tujuan kepada mamak. Kedua, mamak mengumpulkan keluarga besar untuk bermusyawarah. Ketiga, penunjukan dua perwakilan keluarga yang akan menyampaikan maksud kepada pihak laki-laki. Keempat, mamak perempuan dan mamak laki-laki mengadakan pertemuan yang disebut baretong untuk menentukan hari malatak tando, hari akad, dan hari baralek. Terakhir, mamak mengurus seluruh aspek pelaksanaan perkawinan, baik administratif maupun operasional. Kedua, tinjauan maqasid syari’ah terhadap izin mamak dalam proses perkawinan adalah sesuai dan sejalan dengan nilai-nilai dari maqasid syari’ah, yaitu tujuan hifz al-nafs yang dimana peran mamak dalam memberikan izin menikah memiliki relevansi dengan upaya menjaga stabilitas dan keharmonisan dalam proses kehidupan pasca perkawinan serta tujuan maqasid hifz an-nasl, yaitu dimana peran mamak memberikan izin dapat dimaknai sebagai suatu bentuk mekanisme sosial untuk menjaga kemurnian nasab dan menghindari kerusakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Maqasid Syari’ah, Izin Perkawinan
Subjects: Tajuk Subjek > 2x0 Agama Islam > Fiqih > Perkawinan, Pernikahan
Tajuk Subjek > 2x0 Agama Islam > Fiqih > Hukum Keluarga, Perkawinan, Pernikahan Menurut Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 09 Sep 2025 15:32
Last Modified: 07 Aug 2026 03:22
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/31175

Actions (login required)

View Item View Item