Kontribusi Metode Isthinbat Al-Qurthuby Menafsirkan Ayat-Ayat Hukum terhadap Pengembangan Keilmuan Tafsir Fiqh

Rahmi, Nailul (2025) Kontribusi Metode Isthinbat Al-Qurthuby Menafsirkan Ayat-Ayat Hukum terhadap Pengembangan Keilmuan Tafsir Fiqh. Doctoral thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER, ABTRAK DAN DAFTAR ISI)
COVER. DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text (BAB VI)
BAB VI.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB VII)
BAB VII.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (PENUTUP)
PENUTUP DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (0B)
[img] Text (FULL TEXT)
FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (17MB)

Abstract

Nailul Rahmi, NIM. 2020100015, Judul Disertasi: Kontribusi Metode Istinbath Al-Qurthuby dalam Penafsiran Ayat-Ayat Hukum Terhadap Pengembangan Keilmuan Tafsir Fiqh: Pragram Studi Hukum Islam, Program Doktoral Pascasajana UIN Imam Bonjol Padang, 2025, 447 halaman. Kontribusi adalah suatu sumbangan pemikiran atau ide seseorang atau karya seseorang terhadap sesuatu atau keadaan. Suatu karya juga dapat memberikan kontribusi terhadap suatu perkembangan keilmuan tertentu. Tafsir fiqh adalah salah satu keilmuan tafsir yang bertujuan untuk menafsirkan ayat-ayat hukum yang terdapat dalam al-Qur’an. Mujtahid melakukan ijtihad untuk menggali hukum dari nash syari’at, baik dari nash al-Qur’an atupun hadits. Ijtihad dilakukan dengan dengan cara istinbath. Al-Qurthuby adalah seorang mufassir yang telah melahirkan karya kitab tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, yang dikelompokkan oleh para ulama kepada tafsir yang bercorak tafsir fiqh. Kitab al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menjadi kitab rujukan, bukan hanya untuk tafsir tetapi juga kajian fiqh dari berbagai mazhab. Tujuan al-Qurthuby menulis kitab tafsirnya tersebut adalah untuk menjelaskan ketentuan syari’at Islam. Karena itu al-Qurthuby telah menggunakan dua metode dari dua teori untuk menafsirkan ayat-ayat hukum, yaitu metode tafsir dan metode istinbath dari keilmuan ushul al-fiqh. Al-Qurthuby dikenal sebagai ulama yang moderat dan tidak fanatik mazhab sedangkan dia berada dalam lingkungan sosial yang umumnya bermazhab Maliki dan masanya dikenal dengan masa tertutupnya pintu ijtihad. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kontribusi metode isthinbat al-Qurthuby terhadap pengembangan keilmuan tafsir fiqh? Untuk menjawab masalah tersebut maka ada 3 rumusan pertanyaan penelitian yaitu: pertama, bagaimana metode istinbath yang digunakan oleh al-Qurthuby dalam penafsiaran ayat-ayat hukum, kedua, apa alasan dan factor penggunaan metode istinbath dalam penafsiran ayat-ayat hukum oleh al-Qurthuby, dan ketiga, apa implikasi penggunaan metode istinbath dalam penafsiran ayat-ayat hukum yang digunakan oleh al-Qurthuby terhadap pengembangan keilmuan tafsir fiqh. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan memanfaatkan sumber-sumber perpustakaan, dengan sumber primernya kitab tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an karya aal-Qurthuby. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian tokoh, pendekatan tafsir, pendekatan hukum normatif, pendekatan sejarah dan pendekatan ushul fiqh. Sumber data primer dari penelitian ini adalah karya al-Qurthuby kitab al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an yang terdiri dari beberapa jilid,yaitu jld. 1.2.3.4, dan 6. Dan sumber primer dari berbagai dokumen tertulis lainnya dari kitab-kitab tafsir, fiqh, ushul fiqh, ulum al-Qur’an dan sumber lainnya yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan dapat disimpulkan bahwa : Pertama, Metode istinbath hukum al-Qurthuby terbagi kepada tiga metode, metode bayani, metode ta’lili dan metode istislahi atau maqashidi. Kedua, alasan dan faktor penggunaan metode istinbat oleh al-Qurthuby dalam penafsiran ayat-ayat hukum adalah pertama faktor pendidikan dan keimuan dalam bidang tafsir, fiqh dan ushul al-fiqh, kedua karena kedudukannya sebagai mufassir, ketiga, kedudukannya sebagai fuqaha’ dan ushuliyin yang juga melakukan ijtihad. Istnbath merupakan bahagian dari tafsir dan metode yang digunakan untuk berijtihad. Ketiga, Penggunaan metode istinbath hukum oleh al-Qurthuby telah berimplikasi positif terhadap perkembangan keilmuan tafsir fiqh, yaitu berkembanganya tafsir fiqh yang lebih sistematis, berkembangnya tafsir fiqh yang bersifat muqaranah mazahib, baik antara pendapat para mufassir ataupun pendapat para fuqaha’, terjadinya integrasi antara keilmuan tafsir, fiqh dan ushul fiqh dalam penafsiran ayat-ayat hukum. Terakhir lebih berkembangnya pengunaan metode istinbath istislahi atau maqashisdi dalam mengistinbathkan hukum, terutama untuk memecahkan masalah-masalah kontemporer.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Uncontrolled Keywords: Kontribusi, Metode Istinbath, Al-Qurthuby, Ayat-Ayat Hukum, Tafsir Fiqh
Subjects: Agama Islam > Al-Qur'an dan Ilmu Berkaitan > Ilmu Tafsir
Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Ushul Fikih
Divisions: Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam
Depositing User: Pusat Riset Pascasarjana
Date Deposited: 08 Sep 2025 08:20
Last Modified: 28 Apr 2026 04:07
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/30801

Actions (login required)

View Item View Item