Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Kenaikan Nafkah Anak Berdasarkan SEMA NO 3 Tahun 2015(studi Kasus Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Pariaman)

Inayah, Roudotul (2025) Pertimbangan Hakim dalam Penetapan Kenaikan Nafkah Anak Berdasarkan SEMA NO 3 Tahun 2015(studi Kasus Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Pariaman). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-daftar isi)
Cover-daftar isi Roudotul Inayah oke.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I Roudotul Inayah.pdf - Published Version

Download (682kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III Roudotul Inayah.pdf - Published Version

Download (667kB)
[img] Text (BAB V dan DAFTAR PUSTAKA)
BAB V-DAFTAR PUSTAKA Roudotul Inayah.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Skrifsi Full Text)
Skripsi full text Roudotul Inayah oke.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (8MB)

Abstract

Kasus ini menarik karena hakim menetapkan kenaikan nafkah di bawah anjuran SEMA sebesar 5%, bahkan ada yang tidak mencantumkan kenaikan sama sekali, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi SEMA No 3 tahun 2015 di pengadilan Agama Pariaman, untuk mengetahui alasan hakim menetapkan kenaikan yang berbeda, serta untuk mengetahui mengapa kenaikan nafkah anak tidak dicantumkan dalam putusan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, penelitian ini memadukan analisis hukum tertulis (law in books) dengan praktik di lapangan (law in action). Data primer diperoleh melalui wawancara dengan hakim, sementara data sekunder mencakup putusan Pengadilan, undang-undang, SEMA, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SEMA Nomor 3 Tahun 2015 belum efektif. Kelemahan terletak pada substansi hukum, khususnya kata "hendaknya" yang bersifat anjuran dan tidak mengikat. Hal ini memberi diskresi kepada hakim untuk tidak mengikuti pedoman tersebut. Selain itu, ada ketidaksesuaian antara pedoman dan realita di lapangan. Pertimbangan utama hakim dalam menetapkan besaran nafkah adalah kemampuan finansial dan kondisi ekonomi ayah, yang memungkinkan penyesuaian putusan dengan kondisi faktual. Apabila kenaikan nafkah tidak dicantumkan, hakim tetap menyarankan ayah untuk menambah nafkah secara sukarela sebagai tanggung jawab moral. Variasi putusan kenaikan nafkah anak juga dipengaruhi oleh ijtihad (pertimbangan) hakim berdasarkan bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Nafkah Anak, SEMA No 3 Tahun 2015
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 02 Jun 2026 03:53
Last Modified: 02 Jun 2026 03:53
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/28945

Actions (login required)

View Item View Item