Penetapan Nisab Zakat Madu Menurut Hanafiyyah dan Hanabilah

Efendi, Mukmin (2025) Penetapan Nisab Zakat Madu Menurut Hanafiyyah dan Hanabilah. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover)
Cover - Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (635kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (615kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V-DAFPUS.pdf - Published Version

Download (466kB)
[img] Text (FULL TEXT)
Full House.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara ulama Hanafiyyah dan Hanabilah terkait penetapan nisab zakat madu. Hanafiyyah menetapkan nisab zakat madu adalah 5 faraq sedangkan Hanabilah menetapkan nisab zakat madu adalah 10 faraq. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah kenapa terjadi perbedaaan pendapat antara Hanafiyyah dan Hanabilah terkait Penetapan Nisab Zakat Madu. Adapun pertanyaan penelitian dalam skripsi ini 1) Apa dalil dan metode istinbath yang digunakan Hanafiyyah dan Hanabilah terkait penetapan nisab zakat madu? 2) Apa penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara Hanafiyyah dan Hanabilah terkait penetapan nisab zakat madu? 3) Manakah pendapat yang paling rajih terkait penetapan nisab zakat madu antara Hanafiyyah dan Hanabilah? Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan metode fiqih muqaranah. Hasil penelitian ini adalah 1) Menurut ulama Hanafiyyah zakat madu diwajibkan berdasarkan keumuman ayat Qs. Al-Baqarah: 267 dan Qs. At-Taubah: 103 yang ditakhsis oleh hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri. Selanjutnya ulama Hanafiyyah mengqiyaskan antara zakat biji-bijian dan buah-buahan (yang ada nash shahihnya) dengan zakat madu (tidak ada nash shahihnya). Pada ayat Qs. Al Baqarah: 267 dan Qs. At-Taubah: 103 ada lafadz amar yang mengindikasikan wajibnya untuk berzakat pada hasil bumi. Pada hadits riwayat Abu Sa’id al-Khudri ada pemaknaan lafadz secara Dalalah ‘Ibarah al-Nass, dan Dalalah Iqtida’. Pada akhirnya, Ulama Hanafiyyah mengqiyaskan nisab zakat madu dengan nisab zakat biji-bijian dan buah-buahan karena ‘illahnya adalah kesamaan kriteria antara zakat keduanya yaitu karena sama-sama keluar dari bumi. Sedangkan Hanabilah berdalil pada qaul shahabi Umar bin Khattab yang tertuang dalam atsar yang diriwayatkan dari ‘Abdurrazzaq, yang mewajibkan zakat madu satu faraq dari setiap sepuluh faraq yang diperoleh. 2) Penyebab perbedaan pendapat antara Hanafiyyah dan Hanabilah dalam menentukan nisab zakat madu karena tidak adanya dalil naqli yang tsubut mengenai masalah ini. 3) Pendapat yang paling rajih adalah pendapat Hanafiyyah. Alasannya, Hanafiyyah berdalil dengan ayat Al-Qur’an, hadits shahih, dan qiyas dengan berdalil pada hadits shahih yang menjadi dalil bagi hukum ‘as}l dalam qiyas yang mereka pakai, sebaliknya Hanabilah berdalil dengan atsar yang sanadnya dinilai dha’if sehingga dalil Hanafiyyah dalam masalah ini lebih kuat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: zakat, madu, nisab
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Zakat
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 05 Sep 2025 17:27
Last Modified: 05 Sep 2025 17:27
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/28212

Actions (login required)

View Item View Item