Analisis putusan Pengadilan Agama Padang nomor 169/Pdt.G/2024/Pa.Pdg perspektif undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

Octarizal, Handre (2025) Analisis putusan Pengadilan Agama Padang nomor 169/Pdt.G/2024/Pa.Pdg perspektif undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER)
Cover-Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (765kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (479kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V (2).pdf - Published Version

Download (575kB)
[img] Text (Full Text)
FULL Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung cacat formil terhadap perkara cerai gugat karena perselisihan terus-menerus serta adanya indikasi KDRT psikis dan penelantaran rumah tangga. Namun, gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (NO) karena belum berpisah rumah selama enam bulan, tanpa mempertimbangkan adanya dugaan KDRT yang seharusnya dapat menjadi alasan pengecualian sesuai ketentuan SEMA. Pertanyaan penelitiannya adalah pertama apa yang menjadi pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan putusan Nomor: 169/Pdt.G/2024/PA.Pdg? kedua bagaimana Implementasi Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Putusan Nomor: 169/Pdt.G/2024/PA.Pdg? Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif, dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan bacaan yang berkaitan. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan dengan teknik analisa data bersifat deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, Pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 169/Pdt.G/2024/PA.Pdg tentang cerai gugat bahwa hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) seperti yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang belum berpisah rumah minimal 6 bulan. Kedua, Implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam memutuskan perkara Nomor: 169/Pdt.G/2024/PA.Pdg terlihat bahwa Hakim tidak menerapkan dan tidak menggunakan Undang-undang tersebut dalam memutuskan perkara cerai gugat tersebut, Hakim seharusnya juga mempertimbangkan fakta adanya kekerasan psikis dan penelantaran rumah tangga yang telah diungkapkan oleh Penggugat. Fakta yang disampaikan Penggugat ini termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Karena tidak mempertimbangkan ketentuan tersebut, hak perlindungan hukum bagi korban, khususnya perempuan, menjadi terabaikan. Oleh karena itu, gugatan cerai seharusnya tidak langsung di-NO, tetapi masih bisa dilanjutkan proses pemeriksaannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perceraian, (NO) Niet Ontvankelijke Verklaard, KDRT
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Keluarga, Perkawinan, Pernikahan Menurut Islam
U Umum (General) > Hukum
U Umum (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 03 Sep 2025 03:35
Last Modified: 03 Sep 2025 03:35
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/27375

Actions (login required)

View Item View Item