Nada, Qatrun (2025) Disparitas Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi (Studi Masa Perselisihan Terus-Menerus Putusan Nomor 104/Pdt.G/2024/PA.Bkt dan 156/Pdt.G/2024/PA.Bkt). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (Cover - Dll)
COVER - DAFTAR ISI (4).pdf - Published Version Download (420kB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (617kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Download (472kB) |
|
|
Text (BAB V-DAFTAR PUSTAKA)
BAB V - DAFTAR PUSTAKA .pdf - Published Version Download (249kB) |
|
|
Text (Fulltext)
QATRUN NADA 2113010141 FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan amar putusan dua perkara cerai gugat yang mana alasan hukum serupa, yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, namun amar putusan yang berbeda. Putusan Nomor 104/Pdt.G/2024/PA.Bkt mengabulkan gugatan cerai dengan merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Sementara itu, Putusan Nomor 156/Pdt.G/2024/PA.Bkt menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena belum terpenuhinya durasi pisah tempat tinggal minimal 6 enam bulan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023, dan tidak terbukti adanya KDRT. Adapun tujuan penelitian adalah: Pertama, untuk mengetahui duduk perkara dalam putusan nomor 104/Pdt.G/2024/PA.Bkt dan 156/Pdt.G/2024/PA.Bk Kedua, mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam kedua putusan Ketiga, untuk menganalisis bagaimana analisis terhadap pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan perkara cerai gugat tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif, menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi dokumentasi dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, duduk perkara dua putusan tersebut sama perkara cerai gugat yang beralasan perselisihan terus menerus. Kedua, pertimbangan hukum hakim pada putusan 104/Pdt.G/2024/PA.Bkt merujuk pada Pasal 39 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) PP No 9 Tahun 1975 sejalan dengan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Ketiga, Putusan Nomor 104/Pdt.G/2024/PA.Bkt lebih mencerminkan keadilan, karena mengabulkan cerai gugat berdasarkan fakta perselisihan terus-menerus, sedangkan Putusan Nomor 156/Pdt.G/2024/PA.Bkt terlalu menolak gugatan hanya karena belum terpenuhi durasi pisah 6 (enam) bulan sesuai SEMA, meskipun alasan perceraian sudah terbukti, menilai bahwa rentang waktu 6 bulan tidak menjadi satu-satunya ukuran perselisihan terus-menerus karena bisa jadi perselisihan itu terjadi dalam waktu singkat tetapi perceraian memang sudah tidak bisa dihindari.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Disparitas Putusan, Cerai Gugat, Perselisihan Terus-Menerus, SEMA No. 3 Tahun 2023. |
| Subjects: | Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Ketatanegaraan Islam U Umum (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
| Date Deposited: | 25 Sep 2025 08:40 |
| Last Modified: | 25 Sep 2025 08:40 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/27090 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
