Pratama, Taris (2025) Tinjauan Yuridis Pembagian Harta Bersama Yang Masih Dalam Agunan Bank Pasca Cerai Ditinjau Dari Sema Nomor 3 Tahun 2018 (Analisis Putusan Nomor 186/Pdt.G/2022/Pa.Lbs). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
|
Text (COVER - DAFTAR ISI)
COVER - DAFTAR ISI SKRIPSI.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (263kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Download (249kB) |
|
|
Text (BAB V - DAFTAR PUSTAKA)
BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
|
Text (FULL SKRIPSI)
FULL SKRIPSI FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh terjadinya perbedaan Putusan Hakim dalam pembagian harta bersama dengan Sema Nomor 3 Tahun 2018. Pertanyaan penelitiannya adalah pertama, bagaimana duduk perkara Putusan Nomor 186/Pdt.G/2022/PA.Lbs?. Kedua, bagaimana dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam Putusan Nomor 186/Pdt.G/2022/PA.Lbs?. Ketiga, bagaimana tinjauan Sema Nomor 3 Tahun 2018 terhadap Putusan Nomor 186/Pdt.G/2022/PA.Lbs?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan mengunakan teknik studi dokumen, yaitu mengumpulkan dan menganalisis berbagai dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Kesimpulan penelitiannya adalah pertama, duduk perkara Putusan Nomor 186/Pdt.G/2022/PA.Lbs adalah selama perkawinan, Penggugat dan Tergugat memiliki harta bersama (harta gono gini) yang mencakup beberapa aset diantaranya, sebidang tanah perumahan seluas 1.833 m² dengan Sertifikat Hak Milik nomor 279, sebidang tanah pertanian seluas 2324 m2 dengan sertifikat hak milik nomor 567, sebidang tanah pertania (kolam) seluas 3669 m2 dengan sertifikat hak milik nomor 570 atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, terletak di Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, tanah tersebutlah yang di jadikan jaminan hutang di bank. Kedua, dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam Putusan Nomor 186/Pdt.G/2022/PA.Lbs adalah objek berupa tanah yang dijadikan jaminan utang/hak tanggungan tidak lagi menjadi milik sempurna (milkuttaam) sampai selesainya hak tanggungan tersebut, sehingga demi tegaknya keadilan dan supaya tidak ada pihak yang dirugikan maka hakim membagi objek berupa tanah tersebut. Ketiga, tinjauan Sema Nomor 3 Tahun 2018 terhadap Putusan Nomor 186/Pdt.G/2022/PA.Lbs ada ketidaksesuaian dalam penerapannya. Karena menurut SEMA tersebut, tepatnya pada poin III huruf A nomor 4, dijelaskan bahwa gugatan terkait harta bersama yang objek sengketanya masih menjadi jaminan utang atau yang mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, harus dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk verklaard (NO).
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Harta Bersama, Perceraian, dan Putusan Hakim |
| Subjects: | Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Hukum Ketatanegaraan Islam |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
| Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
| Date Deposited: | 14 Mar 2025 01:30 |
| Last Modified: | 14 Mar 2025 01:30 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/26449 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
