Istri Tidak Mendapatkan Hak-hak Pasca Perceraian dalam Putusan Cerai Gugat (Studi Putusan Perkara Nomor 291/Pdt.G/2023/PA.Slk dan Perkara Nomor 49/Pdt.G/2024/PA.Slk)

Yani, Rahma (2025) Istri Tidak Mendapatkan Hak-hak Pasca Perceraian dalam Putusan Cerai Gugat (Studi Putusan Perkara Nomor 291/Pdt.G/2023/PA.Slk dan Perkara Nomor 49/Pdt.G/2024/PA.Slk). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
Cover-Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
Bab I Watermark.pdf - Published Version

Download (324kB)
[img] Text (BAB III)
Bab III Watermark.pdf - Published Version

Download (646kB)
[img] Text (BAB V dan Daftar Pustaka)
Bab V Watermark-Dapus.pdf - Published Version

Download (363kB)
[img] Text (Full Text)
Rahma Yani 2013010034-FullText.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh istri yang tidak mendapatkan hak-hak pasca perceraian dalam putusan cerai gugat sedangkan dalam aturan SEMA No. 3 Tahun 2018 menjelaskan bahwa istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah, dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui penyebab istri tidak mendapatkan hak mut’ah dan iddah dalam putusan perkara cerai gugat No. 291 Tahun 2023 dan perkara No. 49 Tahun 2024. Dan untuk mengetahui alasan hakim tidak menggunakan hak ex officio dalam perkara cerai gugat No. 291 Tahun 2023 dan perkara No. 49 Tahun 2024 di Pengadilan Agama Solok. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Bahan hukum primer diperoleh dari putusan Pengadilan Agama Solok perkara No. 291/Pdt.G/2023/PA.Slk dan perkara No. 49/Pdt.G/2024/PA.Slk serta wawancara kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Solok. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, dan skripsi yang mengulas mengenai perceraian, hak-hak istri pasca perceraian, dan hak ex officio serta penunjang lainnya. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: pertama, istri tidak mendapatkan hak nafkah iddah dan mut’ah dalam Putusan Perkara No. 291/Pdt.G/2023/PA.Slk dan perkara No. 49/Pdt.G/2024/PA.Slk disebabkan karena istri tidak mengajukan gugatan terkait nafkah-nafkah tersebut dalam petitum gugatannya dan Majelis Hakim memutuskan perkara hanya berdasarkan permasalahan yang diajukan dalam petitum saja. Kedua, hakim tidak menggunakan ex officio dalam Putusan Perkara No. 291/Pdt.G/2023/PA.Slk dan perkara No. 49/Pdt.G/2024/PA.Slk karena hakim mempertimbangkan dari segi penghasilan tergugat yang tidak memungkinkan hakim untuk menetapkan secara ex officio terkait hak-hak istri pasca perceraian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Cerai Gugat, Hak-hak Pasca Perceraian, Ex Officio
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 09 Mar 2025 16:31
Last Modified: 09 Mar 2025 16:31
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/25533

Actions (login required)

View Item View Item