Batasan Shalat Jumat Bersama Imam Bagi Orang yang Masbuq Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki

Husein Ahmad, Habib (2025) Batasan Shalat Jumat Bersama Imam Bagi Orang yang Masbuq Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

[img] Text (cover dll)
COVER-DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (461kB)
[img] Text (Bab III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (542kB)
[img] Text (Bab V)
BAB V-DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (338kB)
[img] Text (Full Text)
FULLTEXT HABIB HUSEIN AHMAD.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki tentang batas salat Jumat bersama Imam. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana perbedaan pendapat ulama tentang batasan salat berjamaah dalam salat Jumat bagi orang yang masbuq menurut Mazhab Hanafi dengan Mazhab Maliki. Adapun pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah 1) Apa dalil yang digunakan oleh Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki mengenai batasan salat Jumat bersama Imam bagi orang yang masbuq? 2) Apa faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki mengenai batasan salat Jumat bersama Imam bagi orang yang masbuq? 3) Pendapat manakah yang paling rajih antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki mengenai batasan salat Jumat bersama Imam bagi orang yang masbuq?. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian dengan menelaah kitab-kitab dan buku-buku yang masing-masing Mazhab. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka penulis menyimpulkan bahwa 1)Mazhab Hanafi memakai hadits yang bersumber dari Abdullah bin Muhammad derajatnya adalah sahih, sedangkan Mazhab Maliki menggunakan hadits yang bersumber dari Nāfi’ dan derajatnya juga sahih. 2) Yang menjadi faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki berbeda dalam menggunakan dalil. Selain itu kedua Mazhab ini berbeda dalam metode ushul fiqh. 3) Pendapat yang paling rajih adalah pendapat dari Mazhab Maliki karena hadits yang digunakan Mazhab Maliki dipakai juga oleh jumhur ulama dan dikuatkan juga dengan hadits bersumber dari Ahmad bin Muhammad yang memerintahkan mengganti dengan salat Zuhur jikalau tidak mendapatkan rukuk sama sekali.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Batasan Masbuq, Salat Jumat, Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Ibadah
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 04 Mar 2025 03:21
Last Modified: 04 Mar 2025 03:21
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/24554

Actions (login required)

View Item View Item