Tinjauan Hukum Islam terhadap Penarikan Tanah Wakaf Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Desa Concong Kecamatan Concong Luar Kabupaten Indragiri Hilir

Welda, Welda (2025) Tinjauan Hukum Islam terhadap Penarikan Tanah Wakaf Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Desa Concong Kecamatan Concong Luar Kabupaten Indragiri Hilir. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-Daftar Isi Welda)
COVER-DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (3MB)
[img] Text (BAB 1 Welda)
BAB I.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (BAB III Welda)
BAB III.pdf - Published Version

Download (3MB)
[img] Text (BAB V-Daftar Pustaka Welda)
BAB V- DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Skripsi Full Welda)
Welda-2013040024.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (26MB)

Abstract

Penulis skripsi ini dilatarbelakangi penarikan tanah wakaf MDA di Desa Concong. Pertanyaan penelitian yaitu: pertama, faktor penyebab waqif menarik kembali tanah wakaf MDA di desa concong kecamatan concong luar kebupaten indragiri hilir? Kedua, tinjauan hukum islam terhadap penarikan tanah wakaf MDA di desa concong kecamatan concong luar kabupaten indragiri hilir? Ketiga, bagaimana solusi proses penarikan tanah wakaf MDA di desa concong kecamatan concong luar kabupaten indragiri hilir? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian dilapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Dengan musyawarah data wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa; Pertama, faktor penarikan tanah wakaf tersebut ada empat macam yaitu: kurangnya pemahaman wakif dan nazir tentang wakaf, tanah sudah tidak beroperasi lagi, ingin mengelola langsung tanah wakaf itu/iri, tanah wakaf tidak memiliki bukti legal seperti sertifikasi wakaf. Kedua, pandangan hukum Islam dan UU No. 41 Tahun 2004 tidak memperbolehkan penarikan harta benda wakaf sesuai dengan al-qur’an dan hadist. Karena ketentuan wakaf sudah ada sejak zaman Nabi. Melihat faktor yang menyebabkan penarikan tanah wakaf kembali yaitu kurangnya pengetahuan ahli waris tentang hukum Islam dan UU wakaf. Ketiga, Solusi dalam penarikan tanah wakaf yaitu, dengan cara musyawarah, mufakad dan mediasi, dengan para Nazir, Kua Dan Saksi. Mestinya tanah tersebut tidak diserahkan kepada ahli waris begitu saja, dan harus sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU wakaf yang mengatur perubahan status harta benda wakaf.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Wakaf, Penarikan Concong Luar
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 28 Feb 2025 05:13
Last Modified: 28 Feb 2025 05:13
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/24356

Actions (login required)

View Item View Item