JAKA SANDARA, - (2018) Penetapan Jumlah Nafkah Mantan Istri dalam Masa Iddah di Pengadilan Agama Sungai Penuh ditinjau dari KHI. Masters thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.
Text (CEVER, PERSETUJUAN DAN ABSTRAK)
COVER, SURAT PERNYATAAN, PERSETUJUAN PEMBIMBING, PERSETUJUAN PENGUJI MUNAQASAH, ABSTRAK.pdf - Published Version Download (931kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (875kB) |
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (984kB) |
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version Download (520kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (694kB) |
|
Text (FILE GABUNGAN)
FILE GABUNGAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Jaka Sandara, 088 14 2160, “PENETAPAN JUMLAH NAFKAH MANTAN ISTRI DALAM MASA IDDAH DI PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH DITINJAU DARI KHI”, Tesis: Kosentrasi Hukum Keluarga pada Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, 2018, penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan hakim Pengadilan Agama Kota Sungai Penuh yang secara sepintas menyalahi ketentuan KHI, dimana hakim menetapkan jumlah nafkah bagi mantan istri dalam masa iddah tidak sesuai dengan kemampuan mantan suami. Pertanyaan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana mekanisme penetapan jumlah nafkah mantan istri oleh Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh. (2) Apa standar penetapan jumlah nafkah mantan istri oleh Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh. (3) Apa Faktor yang menyebabkan hakim di Pengadilan Agama Sungai Penuh menetapkan jumlah nafkah Mantan istri dalam masa iddah tidak sesuai dengan Ketentuan KHI. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui mekanisme penetapan jumlah hak nafkah mantan istri oleh Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh. (2) Untuk mengetahui standar penetapan jumlah nafkah mantan istri oleh Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh. (3) Untuk menganalisa faktor yang menyebabkan hakim di Pengadilan Agama Sungai Penuh menetapkan jumlah nafkah mantan istri dalam masa iddah tidak sesuai dengan Ketentuan KHI. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka, oleh karena itu data yang dikumpulkan merupakan data langsung dari putusan sebagai obyek penelitian yang bersumber dari putusan hakim dan keterangan hakim. data primer, yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari objek penelitian oleh orang yang melakukan penelitian. Pada penelitian kali ini, sumber data primernya adalah para Hakim Pengadilan Agama, sedangkan Sumber data sekunder diperoleh dari dokumen, catatan-catatan atau tulisan yang berhubungan dengan masalah nafkah iddah. Data yang terkumpul dianalisa dengan metode Penelitian deskriptif analisis Adapun hasil penelitian ini adalah Pertama, Mekanisme dari penetapan putusan dari perkara nomor 183/Pdt.G/2016/Pa.Spn dan 26/Pdt.G/2016/Pa.Spn Hakim telah melakukan proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku dari awal Pemohon mendaftarkan perkara permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Sungai Penuhsampai penetapan putusan, dan mekanisme penetapan jumlah nafkah mantan istri oleh hakim di Pengadilan Agama Sungai Penuh sudah sesuai dengan ketentuan KHI yaitu mengacu kepada kemampuan suami. Kedua, dalam menetapkan standar nafkah iddah hakim melihat dari kemampuan suami hanya saja hakim berbeda dalam menetapkan angka nominal, perbedaan tersebut disebabkan karena hakim juga melihat kebutuhan istri serta nafkah sebelum perceraian. Dengan itulah akan ditemukan berapa nafkah yang harus dibebani kepada suami untuk istri dengan menggunakan ex-officio. Ketiga, faktor yang menyebabkan hakim di Pengadilan Agama Sungai Penuh menetapkan jumlah nafkah mantan istri dalam masa iddah tidak sesuai dengan ketentuan KHI menurut penulis adalah ketika tidak ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat mengenai nominal nafkah danGugatan Rekovensi yang dilakukan oleh mantan istri dianggap terlalu besar,kemudian hakim menetapkan nominal nafkah sesuai dengan kebiasaan sebelum perceraian terjadi. Disisi lain hakim menyatakan tidak bisa menetapkan nominal nafkah dengan kebiasaan sebelum perceraian karena sebelum perceraian kebutuhan keluarga untuk suami istri, sedangkan setelah perceraian kebutuhan nafkah hanya untuk mantan istri.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Magister > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Users 38 not found. |
Date Deposited: | 13 Nov 2019 00:05 |
Last Modified: | 13 Nov 2019 00:05 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/6724 |
Actions (login required)
View Item |