KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF PENGANIAYAAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR : 26-K/PM I-03/AD/II/2016)

ALDI AFYUDA, - (2018) KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF PENGANIAYAAN DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR : 26-K/PM I-03/AD/II/2016). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER, PENGESAHAN DAN ABSTRAK)
COVER_PERSETUJUAN_ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (638kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (753kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (757kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (971kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (723kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf

Download (416kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAK.pdf - Published Version

Download (519kB)
[img] Text (FILE GABUNGAN)
SKRIPSI FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Skripsi ini berjudul Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Perspektif Penganiayaan Dalam Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Hakim Nomor : 26-K/PM I-03/AD/II/2016) yang disusun oleh Aldi Afyuda, NIM 1313040437 Prodi Jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh terjadinya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang anggota TNI AD terhadap istrinya sendiri. Jika dilihat dalam hukum pidana Islam sanksi penganiayaan adalah qisash, namun untuk dapat diberlakukan hukuman tersebut harus dicermati unsur-unsur perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sehingga pelaku baru bisa dihukum qisash. Berdasarkan latarbelakang tersebut yang menjadi rumusan masalah penulis yaitu Bagaimana kekerasan fisik dalam rumah tangga perspektif penganiayaan menurut hukum pidana Islam analisis putusan hakim nomor: 26-K/PM I-03/AD/II/2016. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa kasus menggambarkan bentuk-bentuk penganiayaan yang dilakukanseorang anggota TNI terhadap istrinya yaitu berupa tamparan pada wajah termasuk daerah mata, pukulan pada punggung dan perut mengenai hulu hati baik dengan benda tumpul maupun tangan kosong, kemudian tendangan pada paha dan pinggul, tidak memberikan nafkah lahir dan batin, pengusiran secara paksa dengan menyeretnya dari rumah hingga keluar rumah, serta ancaman ingin dibunuh dengan menodongkan pisau dapur ke arah wajahnya. Setiap perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI tersebut terhadap istrinya selalu disaksikan oleh anak-anaknya. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan No. 26-K/PM I-03/AD/II/2016 adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) berupa Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1). Selanjutnya barang-barang sebagai alat bukti, berupa: 1 (satu) buah Rice Cooker warna putih hijau dan 1 (satu) helai baju kaos warna kuning. Selanjutnya surat-surat sebagai alat bukti, berupa: 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari RSUD DR M. Djarnil Padang Nomor YM.01.08.1 5 1173 tanggal 23 Juli 2015 tentang pemeriksaan sebab luka istri terdakwa, 1 (satu) lembar foto kopy Buku Akta Nikah KUA Pancoran Jakarta Selatan Nomor 433/84/VIII/1996 tanggal 2 Agustus 1996, 1 (satu) lembar foto copy Kartu Penunjukan lstri (KPl) Nomor Reg T.189/VI/ TPR/1997 tanggal 26 Nopember 1996 terdakwa dan istri terdakwa, 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga terdakwa dan istri terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas beperkara. Selanjutnya hal-hal yang meringankan dan memberatkan, seperti yang meringankan: terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya dan terdakwa merawat sendiri anak-anaknya di Asrama Militer Kota Padang. Kemudian hal-hal yang memberatkan: terdakwa lebih mementingkan kepentingan pribadinya dari pada kepentingan dinas atau kesatuannya, karena terdakwa memaksakan keinginannya sendiri dan terdakwa sering keluar malam, perbuatan terdakwa dapat merusak sendi- sendi disiplin Prajurit TNI di lingkungan kesatuannya. Menurut hukum pidana Islam, perbuatan seorang anggota TNI tersebut terhadap istrinya pada putusan No. 26-K/PM I-03/AD/II/2016 tidak lagi termasuk perbuatan yang mendidik, tetapi sudah sampai pada kategori penganiayaan dengan ancaman hukuman qisas, diyat, atau ta’zir. Putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara pada pelaku termasuk pada hukum tambahan (ta’zir). Dan harusnya ada tambahan ganti rugi berupa materi atas penderitaan yang dialami korban.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Users 21 not found.
Date Deposited: 30 Aug 2019 07:11
Last Modified: 30 Aug 2019 07:11
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/3254

Actions (login required)

View Item View Item