Hukum Sutrah dalam Shalat menurut Imam an-Nawawi dan Imam as-Syaukani

NASRUL INDRA, - (2018) Hukum Sutrah dalam Shalat menurut Imam an-Nawawi dan Imam as-Syaukani. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER, PENGESAHAN DAN ABSTRAK)
Cover, Pengesahan danAbstrak.pdf - Published Version

Download (3MB)
[img] Text (BAB I)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (149kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version

Download (655kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (196kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (106kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (60kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (59kB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Hukum Sutrah Dalam Shalat Menurut Imam an-Nawawi dan Imam as-Syaukani“ ditulis oleh Nasrul Indra NIM 1313020616 pada Jurusan Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang, tahun 2018. Penelitian dilatarbelakangi oleh Perbedaan Pendapat antara Imam an-Nawawi dan Imam as-Syaukani tentang hukum sutrah dalam shalat. Menurut Imam an- Nawai hukum sutrah dalam shalat dinyatakan Sunah, sedangkan menurut Imam as-Syaukani berpendapat bahwa Hukum Sutrah dalam Shalat adalah Wajib, berdasarkan latar belakang di atas penulis, merumuskan masalah yaitu: Mengapa terjadi perbedaan pendapat Imam an-Nawawi dan Imam as- Syaukani tentang Hukum sutrah dalam shalat? Adapun pertanyaan penelitian yang diajukan ada dua. Pertama, Apa Penyebab terjadinya perbedaan pendapat antara Imam an-Nawawi dan Imam as-Syaukani tentang hukum sutrah dalam shalat? Kedua, Pendapat Mana yang lebih kuat?. Adapun ke pertanyaan penelitian tersebut, penulis melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan menelaah kitab-kitab Imam an-Nawawi dan Imam as-Syaukani yang berkaitan dengan topic tersebut. Faktor penyebab terjadinya perbedaan pendapat adalah karena berbeda dalam mengunakan dalil, Imam an-Nawawi mengunakan dalil dari Abu Sa’id al-Khudri yang menyatakan bahwa hukum sutrah atau pembatas dalam shalat adalah sunnah. Sedangkan Imam as-Syaukani menggunakan dalil dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa hukum sutrah atau pembatas adalah wajib. Pendapat yang terkuat dari kedua pendapat di atas menurut penulis adalah pendapat Imam Nawawi karena hadis yang digunakan Imam Nawawi sanadnya Shahih dan disepakati oleh fuqaha (ahli fikih). Sutrah atau pembatas bukan termasuk syarat sahnya shalat, dianjurkan memasang pembatas atau sutrah apabila dikawatirkan adanya orang yang akan lewat. Apabila seseorang shalat tanpa pembatas maka shalatnya tetap sah, apabila seseorang lewat di dalam kawasan orang yang sedang shalat maka yang dibebankan berdosa adalah orang yang lewa. Adapun mengenai ungkapan perintah dalam hadis di atas hanya untuk mengukuhkan kesunatannya. Nabi SAW sendiri pernah shalat di tempat yang terbuka tanpa memakai sutrah (pembatas).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syari`ah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Users 20 not found.
Date Deposited: 29 Aug 2019 03:38
Last Modified: 29 Aug 2019 03:38
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/3148

Actions (login required)

View Item View Item