Pemahaman masyarakat tentang batasan masa Iddah istri yang kematian suami di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar

GUSRAKHIL LUKIS WARA, - (2018) Pemahaman masyarakat tentang batasan masa Iddah istri yang kematian suami di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER. PENGESAHAN DAN ABSTRAK)
COVER, PERSETUJUAN, ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (848kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (882kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (931kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (940kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (595kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (484kB)
[img] Text (FILE GABUNGAN)
FILE GABUNGAN.pdf - Published Version

Download (3MB)

Abstract

Masa iddah bagi istri yang kematian suami adalah selama 4 bulan 10 hari, sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 234. Demikian juga halnya dengan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 39 ayat 1 huruf (a) serta Kompilasi Hukum Islam pasal 153 ayat 2 huruf (a). Berbeda dengan yang ditemui di lapangan, melalui tradisi manyaratuih hari, istri yang kematian suami sudah diperbolehkan menikah lagi setelah berlalu 100 hari semenjak meninggalnya suami. Dengan demikian ia hanya beriddah selama 3 bulan 10 hari. Fakta tersebut membuktikan bahwa ada perbedaan antara teori dengan praktek di lapangan. Penelitian ini memfokuskan kajian pada pemahaman masyarakat tentang batasan masa iddah istri yang kematian suami di Nagari Paninjauan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pemahaman masyarakat tentang batasan masa iddah istri yang kematian suami di Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana praktik masa iddah istri yang kematian suami dalam tradisi manyaratuih hari. Kedua, apa alasan niniak mamak membolehkan istri yang kematian suami menikah lagi pada saat tradisi manyaratuih hari. Ketiga, bagaimana peran KUA dalam mensosialisasikan ketentuan iddah kepada masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan subjek penelitian masyarakat Nagari Paninjauan. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara. Teknik analisis data menggunakan deskriptif anailisis, yaitu dengan mendeksripsikan permasalahan-permasalahan yang diteliti kemudian melakukan analisa untuk mengambil kesimpulan yang diinginkan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, tradisi manyaratuih hari dijadikan sebagai cara untuk mengakhiri masa iddah dengan tujuan memberitahukan kepada orang banyak bahwa istri yang kematian suami tersebut sudah boleh dinikahi. Kedua, ada tiga alasan memperbolehkan istri yang kematian suami untuk menikah lagi setelah berlalu 100 hari, yaitu dikaitkan dengan masa ditiupkannya roh ke dalam janin, 100 hari merupakan masa untuk melihat kehamilan seorang istri yang kematian suami dan generalisasi putusan Pengadilan Agama. Ketiga, ketentuan mengenai masa iddah disampaikan oleh pihak KUA kepada masyarakat pada saat kursus calon pengantin dan pada saat ceramah agama di masjid. Kata Kunci: masa iddah, perkawinan, adat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 19 not found.
Date Deposited: 22 Aug 2019 06:00
Last Modified: 22 Aug 2019 06:00
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/3027

Actions (login required)

View Item View Item