Hukum Menjadi Tenaga Kerja di Tempat Ibadah Non Muslim menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i

Azizah, Wafiq (2024) Hukum Menjadi Tenaga Kerja di Tempat Ibadah Non Muslim menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (COVER s.d DAFTAR ISI)
Cover-Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (3MB)
[img] Text (BAB I)
Bab 1 .pdf - Published Version

Download (825kB)
[img] Text (BAB 3)
Bab 3.pdf - Published Version

Download (543kB)
[img] Text (BAB 5)
Bab 5.pdf - Published Version

Download (656kB)
[img] Text (FULLTEXT)
SKRIPSI LENGKAP WAFIQ AZIZAH FINAL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i tentang hukum menjadi tenaga kerja ditempat ibadah non-muslim. Mazhab Hanafi berpendapat hukum menjadi tenaga kerja ditempat ibadah non-muslim itu boleh bersumber pada kitab Radd al-Mukhtar 'ala al-Durar al Mukhtar, sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat hukum menjadi tenaga kerja ditempat ibadah non-muslim hukumnya makruh bersumber dalam kitab al-Umm. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana hukum menjadi tenaga kerja ditempat ibadah non-muslim menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i?. Adapun pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah 1) Apa dalil yang digunakan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i mengenai hukum mejadi tenaga kerja ditempat ibadah non-muslim? 2) Apa faktor penyebab terjadi perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i mengenai hukum menjadi tenaga kerja ditempat ibadah non-muslim? 3) Pendapat manakah yang paling kuat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i tentang hukum menjadi tenaga kerja ditempat ibadah non-muslim?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian dengan menelaah kitab-kitab dan buku- buku yang berkaitan dengan masing-masing Mazhab. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka penulis menyimpulkan yang menjadi faktor penyebabnya adalah Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi'i berbeda dalam menggunakan dalil, Mazhab Hanafi mempermudah urusan menganggap hal ini boleh saja karena tidak ada unsur kemaksiatan di dalam pekerjaanya semata-mata hanya mengharapkan upah untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan Mazhab Syafi'i sesuatu yang makruh bahkan mendekati haram karena tolong-menolong dalam kemaksiatan dan bisa menyangkut akidah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Mazhab Syafi'i yaitu jika tenaga kerja muslim ikut membangun tempat ibadah non-muslim misalnya pembangunan gereja yang nyaman dan megah sehingga orang-orang yang beribadah atau orang-orang yang menyekutukan Allah merasa betah, aman dan nyaman di dalam gereja tersebut, hal ini merupakan bagian membantu mereka menciptakan tempat yang nyaman dalam menyekutukan Allah. Namun ketika kondisi darurat maka itu boleh karena semata-mata hanya menggharapkan upah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tenaga kerja, Di tempat ibadah non-muslim, Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i
Subjects: Tajuk Subjek > Agama Islam > Fiqih > Muamalah
Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Perbandingan Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 06 Sep 2024 13:04
Last Modified: 06 Sep 2024 13:04
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/22917

Actions (login required)

View Item View Item