Fauzan, Paza (2024) Batas Waktu Khiyar Syarat dalam Transaksi Jual Beli menurut Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i. Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.
Text (Cover - Daftar isi Paza Fauzan 2013020026)
COVER..pdf - Published Version Download (676kB) |
|
Text (BAB I Paza Fauzan 2013020026)
BAB 1.pdf - Published Version Download (322kB) |
|
Text (BAB III Paza Fauzan 2013020026)
BAB III..pdf - Published Version Download (385kB) |
|
Text (BAB V Paza Fauzan 2013020026)
BAB V.pdf - Published Version Download (201kB) |
|
Text (Skripsi Full Text Paza Fauzan 2013020026)
SKRIPSI PAZA FAUZAN FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i tentang batasan waktu khiyar syarat, Mazhab Maliki mengatakan batasan waktu khiyar syarat yaitu dengan melihat jenis barang yang akan di transaksikan bisa satu hari, dua hari, bahkan ada jenis barang yang sampai 1 bulan dalam masa khiyarnya, sedangkan Mazhab Syafi’i mengatakan batasan waktu khiyar syarat itu atas semua jenis barang tiga hari tiga malam tidak lebih, jikalau lebih rusaklah jual beli, adapun pertanyaan dalam penelitian ini 1). Apa dalil yang dipakai Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i Mengenai batasan waktu khiyar syarat dalam transaksi jual beli 2). Apa Penyebab perbedaan pendapat antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i mengenai batasan waktu khiyar syarat dalam transaksi jual beli. 3). Pendapat yang paling rajih antara Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’I mengenai batasan waktu khiyar syarat dalam transaksi jual beli? Jenis penelitian ini adalah dalam bentuk studi kepustakaan (literature study) dengan mengacu kepada kitab-kitab primer yang ditulis Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i serta buku-buku yang berkaitan dengan pembuatan skripsi ini diambil dari bahan-bahan tertulis dan juga diambil dari literatur lainnya yang sesuai. Hasil dari penelitian ini adalah 1). Dalam menggunakan dalil Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i mengenai batas waktu khiyar syarat dalam jual beli adalah sama. Namun berbeda dalam memahami makna dalil tersebut bahwa dalil yang dipakai oleh kedua Mazhab adalah dua hadits dalam riwayat Ibnu Umar, dalil yang ketiga hadits dalam riwayat Anas, 2). dan yang menjadi penyebab perbedaan pendapat ulama tersebut adalah dalam memahami makna nash dari dari dalil-dalil tersebut, Mazhab Maliki memahami bahwa tenggang waktu khiyar itu dibedakan berdasarkan keperluan untuk menguji barang yang akan di transaksikan tersebut, sedangkan Mazhab Syafi’I memahami nash tersebut dengan makna Zahir saja, yaitu tenggang waktu khiyar tersebut maksiamlnya tiga hari tiga malam. 3). pendapat yang lebih rajih adalah Mazhab Maliki karena Mazhab Maliki memahami suatu nash tersebut tidak terpaku kepada makna teks saja, tetapi juga memahaminya dengan makna tersuratnya yaitu menentukan masa khiyar itu dengan melihat kebutuhan barang yang di perjualbelikan, bisa tiga hari,empat hari bahkan ada barang yang masa khiyarnya sampai satu bulan, sedangkan Mazhab Syafi’i memahami nash tersebut dengan makna teks saja bahwa masa khiyar itu atas semua barang tiga hari tiga malam. Kata Kunci: Masa Khiyar Syarat, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Masa Khiyar Syarat, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i |
Subjects: | Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Perbandingan Mazhab Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Mu'amalah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 03 Sep 2024 03:30 |
Last Modified: | 03 Sep 2024 03:30 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/22200 |
Actions (login required)
View Item |