ANALISIS MUNASABAH MELALUI IMPLEMENTASI KONSEP IHTIBAK MENURUT AL-BIQA'I (STUDI PENAFSIRAN SURAH AL-QASHASH)

Wahab Almunawar, Abdul (2024) ANALISIS MUNASABAH MELALUI IMPLEMENTASI KONSEP IHTIBAK MENURUT AL-BIQA'I (STUDI PENAFSIRAN SURAH AL-QASHASH). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover dan Daftar Isi)
Abdul Wahab Almunawar_2220080033_Text (Cover-Daftar Isi).pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB 1)
Text (BAB 1).pdf - Published Version

Download (3MB)
[img] Text (BAB 3)
Text (BAB 3).pdf - Published Version

Download (5MB)
[img] Text (BAB 5 - DAFTAR PUSTAKA)
Text (BAB 5).pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (Fulltext)
Abdul Wahab Almunawar_2220080033_FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (16MB) | Request a copy

Abstract

Tesis ini berjudul “Analisis munasabah melalui implementasi konsep Ihtibak menurut al-Biqa’i (Studi Penafsiran Surah al-Qashash)”, ditulis oleh Abdul Wahab Almunawar NIM 2220080033 Program Studi Ilmu Al-Quran dan Tafsir Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang 2024 M/1445 H. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Kajian ihtibak yang merupakan bagian dalam kajian ilmu balaghah tepatnya pada bagian badi’ lafzy. al-Biqa’i adalah ulama yang menfokuskan kajian tentang ihtibak. Beliau banyak menerapkan ihtibak dalam kitab tafsir Nadzm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar yaitu sebanyak 294 kali. Pada penelitian ini dianalisis penafsiran al-Biqa’i dengan menggunakan kaidah ihtibak dalam surah al-Qashash. Maka dalam penelitian ini penulis menganalisis bagaimana penerapan konsep ihtibak menurut al-Biqa’i dalam surah al-Qashash tersebut sebagai alat untuk membaca munasabah. Bagaimana langkah-langkah agar ihtibak bisa optimal untuk digunakan sebagai alat menganalisis muna>sabah. Untuk menjawab pertanyaan di atas, dilakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitiatif dengan pendekatan derkriptif analisis. Penelitian ini bertumpu pada data-data tertulis (library research) dengan teknik analisis isi (content analysis). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Kitab Naz}m al-Durar fi Ta>nasub al-A<ya>t wa al-Suwar. Data sekunder berupa kitab tafsir, buku, artikel dan karya-karya lain yang terkait. Hasil dari penelitian ini adalah: Keterkaitan munasabah dengan konsep ihtibak menurut penulis ada pada beberapa hal; pertama, objek Kajian; berupa kata/kalimat dalam ayat al-Qur’an. Kedua, Tujuan; Mengembangkan makna ayat sehingga menjadi luas dan komprehensif. Ketiga, Pola kerja; melibatkan instrumen lain untuk menafsirkan ayat baik setelah ataupun sebelumnya. Keempat, Alat; keterlibatan ilmu balaghah untuk menerangkan variasi. Pada penafsiran Surah Al-Qashash, al-Biqa’i dalam kitabnya Nadzm al-Durar fi Tanasub al-Ayat wa al-Suwar menafsirkan sebanyak sembilan tempat dengan menggunakan kaidah ihtibak yaitu ayat 4, 5-6, 7, 12, 32, 50, 63, 71-72 dan 73. Tempat tersebut terdapat indikasi adanya kaidah ihtibak sebagai bentuk implementasi muna>sabah sebagaimana yang dikemukakan al-Biqa’i dalam kitabnya. Diantara bentuk indikasi menurut al-Biqa’i seperti pada penafsiran Q.S al-Qashash ayat 4, 5-6, 7, 12, 32, 50, 63, 71-72 dan 73 al-Biqa’i menyebutkan (الأية من الاحتباك) pada ayat tersebut terdapat ihtibak. Adapun langkah kerja yang peneliti lakukan untuk mendapatkan penelitian yang baik dan cermat yaitu sebagai berikut; pertama, menemukan ayat-ayat pada surah al-Qashash yang ditafsirkan oleh al-Biqa’i menggunakan kaidah ihtibak. Untuk mendeteksi hal ini al-Biqa’i setidaknya akan menyebutk bahwa pada ayat terdapat ihtibak, maka dengan ini peneliti mendapatkan 9 kali al-Biqa’i menggunakan ihtibak pada surah al-Qashash. Kedua, mencantumkan kutipan teks asli al-Biqa’i saat menafsirkan ayat dan kutipan ini diterjemahkan dengan baik agar mudah dimengerti. Ketiga, melakukan analisis ihtibak al-Biqa’i pada ayat sesuai dengan metodenya yang berisi, pola, rukun, model penyajian dan macam-macam. Keempat, menganalisis ihtibak itu dengan model tabel agar mudah dipahami serta tampak keterkaitan munasabah antarkalimat. Model tabel ini peneliti gunakan karena cukup efektif untuk memaparkan ihtibak yang cukup rumit. Kelima, menjelaskan tabel ihtibak dengan merincikan kembali supaya jelas. Keenam, memunculkan penafsiran yang diinginkan kaidah ihtibak mengacu pada bahasa dan bahasan yang dipaparkan al-Biqa’i. sehingga tampaklah keunikan metode ini dalam penafsiran ayat yang tidak lepas dari munasabah antarkalimat yang dilakukan. Ketujuh, tidak lupa peneliti tampilkan penafsiran ayat menurut para mufassir dengan memaparkan penafsiran al-Maraghi, al-Sya’rawi dan M. Quraish Shihab dan kedelapan, peneliti melakukan analisis penafsiran al-Maraghi, al-Sya’rawi dan M. Quraish Shihab dengan mengkonfirmasi dan membandingkan penafsiran itu dengan hasil analisis peneliti terhadap penafsiran al-Biqa’i dengan konsep ihtibak ini. Dalam implementasinya pada penafsiran ayat 5-6, 7, 12 al-Biqa’i memaparkan ihtibak, rukun dan sirr-nya, pada penafsiran ayat 4, 50, 63, 71-72 dan 73 al-Biqa’i memaparkan ihtibak dan rukun-nya dan pada penafsiran ayat 32 al-Biqa’i hanya memaparkan ihtibak saja. Adapun hasil analisis yatiu macam ihtibak yang digunakan adalah penafsiran ayat 4, 5-6, 7, 12, 32, 71-72 menggunakan ihtibak diddi. Penafsiran ayat 50 dan 63 menggunakan ihtibak mutasyabih dan pada penafsiran ayat 73 menggunakan ihtibak manfi wa mutsbat. Juga pada penggunaan polanya pada ayat 5-6, 32, 71-72 al-Biqa’i menggunakan pola mazdkur mahdzuf mahdzuf mazdkur dan pada ayat 4, 7, 12, 50, 63 dan 73 al-Biqa’i menggunakan pola mazdkur mahdzuf mazdkur mahdzuf. Penulis juga memberikan pandangan kritis terhadap metode penyajian al-Biqa’i untuk menerangkan ihtibak yang berbeda-beda sehingga menyulitkan pembaca untuk memaparkan makna rincinya, seperti pada ayat 32 al-Biqa’i hanya menyebutkan ada ihtibak tanpa memberikan keterangan yang ada pada beberapa ayat lain dimana al-Biqa’i menyebukan rukun, sirr bahkan terkadang juga taqdir-nya meskipun secara lengkap sangat jarang didapatkan. Pada pola rukun-nya berkaitan dengan madzkur dan mahdzuf. al-Biqa’i secara konsisten pada surah al-Qashash menempatkan dua mahdzuf pada setiap ihtibak. menurut hemat penulis bahwa terkadang cukup hanya dengan satu mah}dzu>f karena makna dari mahdzuf kedua sudah terbaca dari paparan ayat seperti pada ayat 7 dan 32.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Munasabah, Ihtibak, Penafsiran, Al-Biqa'i.
Subjects: Agama Islam
Agama Islam > Al-Qur'an dan Ilmu Berkaitan
Agama Islam > Al-Qur'an dan Ilmu Berkaitan > Tafsir Al-Qur'an
Agama Islam > Al-Qur'an dan Ilmu Berkaitan > Ilmu Tafsir
Divisions: Program Pascasarjana > Program Magister > Ilmu Al-Qur`an dan Tafsir
Depositing User: Pusat Riset Pascasarjana
Date Deposited: 15 May 2024 07:33
Last Modified: 15 May 2024 07:33
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/19798

Actions (login required)

View Item View Item