Hukum Mendengarkan Khutbah Jum'at Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi'i

Zuliswandika, Tirta (2024) Hukum Mendengarkan Khutbah Jum'at Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi'i. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
cover-daftar isi.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (Bab III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (Bab V-Daftar Pustaka)
BAB V-Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (2MB)
[img] Text (Full Text)
Zuliswandika, Tirta.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i tentang Hukum mendengarkan khutbah Jum’at. Mazhab Hanafi berpendapat Hukum mendengarkan khutbah Jum’at adalah wajib, sedangkan Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa Hukum mendengarkan khutbah Jum’at adalah sunnah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi perbedaan pendapat mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i tentang hukum mendengarkan khutbah Jum’at. Adapun pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah 1) Apa yang menyebabkan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i berbeda pendapat tentang Hukum mendengarkan khutbah Jum’at? 2) Pendapat mana yang paling relevan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i tentang Hukum mendengarkan khutbah Jum’at. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, dan metode penelitian data menggunakan instrumen analisis komparatif yaitu menganalisis konsep Mazhab Hanafi dan Syafi’i yang kemudian diambil berdasarkan data-data untuk mendapatkan suatu pengetahuan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka penulis menyimpulkan yang menjadi faktor penyebabnya adalah berbeda dalam memahami dalil dan berbeda dalam metode instinbat pengambilan hukum Metode istinbat hukum yang digunakan oleh Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i dalam menentukan Hukum mendengarkan khutbah Jum’at melibatkan penggunaan dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i berbeda dalam thuruqul istinbat. Mazhab Hanafi menggunakan shighat taklif fi’il amar , lafaz a'm dan khas, dilalah ghairu lafziah, makna majazi, takhsis dan kaedah fiqh. dan Mazhab Syafi’i menggunakan shighat taklif fi’il amar, lafaz a’m dan khas, dilalah mafhum, mafhum adna, sunnah yang membuat hukum tersendiri, dan kaedah fiqh. Pendapat yang paling relevan adalah pendapat Mazhab Syafi’i. Penulis menyimpulkan bahwa pendapat Mazhab Syafi’i lebih relevan untuk diterapkan pada zaman sekarang. Hal ini karena banyaknya jama’ah shalat Jum’at yang masih kurang memperhatikan khutbah, seperti terlibat dalam aktivitas pribadi atau belum hadir saat khutbah berlangsung. Menurut penulis, pendapat Mazhab Syafi’i lebih relevan dalam konteks zaman sekarang karena mempertimbangkan banyaknya jama'ah yang terlibat dalam kegiatan lain saat khutbah Jum’at berlangsung. Meskipun demikian, penulis menekankan pentingnya mendengar dan memperhatikan khutbah Jum’at bagi umat Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Mendengarkan, Khutbah, Jum'at, Mazhab Hanafi, Syafi'i
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Shalat Jum'at
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 29 Mar 2024 02:56
Last Modified: 29 Mar 2024 02:56
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/19600

Actions (login required)

View Item View Item