PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM HARTA BERSAMA

Bustamar, - (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM HARTA BERSAMA. Doctoral thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG.

[img] Text (COVER)
Cover s.d Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (503kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (250kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (133kB)
[img] Text (BAB VII)
BAB VII.pdf - Published Version

Download (328kB)
[img] Text (FULL TEXT)
Disertasi Bustamar Full Tex.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Studi ini dimaksudkan untuk melihat kedudukan anak serta konstruksi hukum perlindungan anak dalam harta bersama. Dalam riset ini yang dicari adalah: Pertama bagaimana Peraturan Perundang-Undangan mengatur hak-hak anak dalam harta bersama. Kedua, apa signifikansi pengaturan hak anak dalam harta bersama. Ketiga, bagaimana formulasi perlindungan anak dalam harta bersama. Data dalam studi diperoleh melalui: Pertama, Peraturan Perundang- Undangan tentang hak anak dan harta bersama. Kedua buku-buku, jurnal ilmiah, maupun hasil penelitian terdahulu yang berhubungan dengan studi ini. Ketiga, Fokus Grup Diskusi (FGD) dengan narasumber ahli, diantaranya akadmisi hukum, praktisi hukum (hakim PA), dan aktifis perlindungan anak. Studi ini menemukan: Pertama, Peraturan Perundang-Undangan dan hukum Islam tentang harta bersama belum memberikan kepastian hukum tentang kedudukan anak dan haknya dalam harta bersama, sehingga anak tidak mempunyai akses terhadap harta bersama, anak tidak mempunyai hak terhadap harta bersama, dan karenanya anak tidak mempunyai tanggung jawab terhadap harta bersama. Kedua, kedudukan anak dalam harta bersama penting diatur guna mewujudkan perlindungan, penyelamatan anak dari keterlantaran pasca perceraian. Ketiga, ada lima norma hukum yang dijadikan dasar pijakan melindungi anak dalam harta bersama : (1) Anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam situasi pembagian harta bersama sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak anak, (2) Definisi anak dalam konteks harta bersama adalah setiap individu yang belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan atau belum pernah menikah, atau memiliki kondisi yang memerlukan perlindungan khusus, (3) Hak anak dalam pembagian harta bersama paling banyak adalah 1/3 (satu per tiga) dari harta bersama, (4) Apabila anak lebih dari satu orang, maka 1/3 (satu per tiga) harta berama tersebut dibagi rata di antara mereka, (5) Asas pembagian harta bersama untuk anak adalah (a) Perlindungan, (b) Kepentingan terbaik untuk anak (the best interest of child), (c) Tanggung jawab dan tranparansi (d) Partisipasi anak, (e) Keadilan dan non diskriminasi, (f) Harmonisasi hubungan anak dengan orang tua. Studi ini menyimpulkan bahwa memberikan anak akses terhadap harta bersama adalah bentuk konstruksi perlindungan hukum terhadap hak-hak anak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Harta Bersama

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam
Divisions: Program Pascasarjana > Program Doktor > Hukum Islam
Depositing User: Bustanul Syukri Bustanul
Date Deposited: 30 Jan 2024 03:00
Last Modified: 30 Jan 2024 03:00
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/18782

Actions (login required)

View Item View Item