JOHAN, EFENDI (2018) KEDUDUKAN KAIDAH FIKIH DALAM IJTIHAD DAN RELEVANSINYA DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). Masters thesis, UIN IB Padang.
Text
JOHAN EFENDI NIM. 088162648.pdf Download (1MB) |
Abstract
Tesis ini berjudul “Kedudukan Kaidah Fikih dalam Ijtihad dan Relevansinya dengan Kompilasi Hukum Islam”, Ditulis oleh Johan Efendi, NIM 088162648, Program Studi Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, 2018, 171 halaman. Judul ini dimaksudkan untuk mengkaji kedudukan kaidah fikih dalam ijtihad dan relevansinya dengan Kompilasi Huk um Islam (KHI) buku 1 tentang perkawinan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh bahwasanya al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber dalam menetapkan hukum Islam, yang mana keduanya disebut dengan mashdar, dalil hukum yang lainnya adalah Ijmâ’, Qiyâs, Istihsân, Mashlahah Mursalah, ‘Urf, Syar’u man Qablanâ, Qawl al-Shahâbî, Istishâb dan Sad al-Dzarî’ah. Tetapi kenyataannya bahwa kaidah fikih juga dijadikan sebagai dalil dalam menetapkan hukum, padahal ulama-ulama terdahulu tidak ada menyebutkan kaidah fikih sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum Islam. Maka pertanyaan dalam penelitian ini adalah: (1) apa hakikat dari kaidah fikih, (2)bagaimana kedudukan kaidah fikih dalam ijtihad menurut para ulama, serta (3) bagaimana relevansi kaidah fikih dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada buku 1 tentang perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), sedangkan sumber data berupa kitab-kitab, buku-buku, dokumen-dokumen seputar kaidah fikih, usul fikih dan fikih, serta Kompilasi Hukum Islam buku 1 tentang hukum perkawinan. Jenis data adalah kualitatif. Objek penelitian adalah hakikat kaidah fikih dalam ijtihad serta relevansinya dengan Kompilasi Hukum buku 1 tentang perkawinan. Pengumpulan data dilakukan melalu studi literatur terhadap kitab-kitab pokok ditambah dengan teks-teks lainnya. Analisis data menggunakan content analisys, sedangkan penyajian data dilakukan secara deskripstif analisis. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan, yaitu: (1) hakikat dari kaidah fikih adalah perkataan ulama (qaul al-mujtahid), karena berasal dari hasil penelitian dan penelusuran para ulama terhadap masalah-masalah fikih. Hadits-hadits yang menjadi kaidah fikih atau sering disebut sebagai kaidah fikih, bukanlah termasuk kaidah fikih dan tidak bisa disebut sebagai kaidah fikih. penyebutan itu hanya saja dikarenakan formulasi dari hadits-hadits tersebut sama dengan kaidah fikih. Hadits merupakan perkataan Nabi (qawl al-nabî), kedudukannya qath’î (pasti), karena merupakan dalil nash yang hakikatnya adalah wahyu dari Allah SWT sementara kaidah fikih terbentuk dari hasil ijtihad para ulama, kedudukannya zhannî (dugaan). (2)Kedudukan kaidah fikih dalam ijtihad terbagi kepada dua. Yaitu, kaidah fikih sebagai dalil pelengkap dan sebagai dalil mandiri dalam penetapan hukum. Mayoritas ulama sepakat menjadikan kaidah fikih sebagai dalil pelengkap dalam penetapan suatu hukum. Adapun ulama berbeda pendapat dalam menjadikan kaidah fikih sebagai dalil mandiri. Dari kedua pendapat tersebut, pendapat yang menerima kaidah fikih sebagai dalil mandiri sangat lemah. Kaidah fikih hanya dapat dijadikan sebagai dalil pelengkap. (3)Ada relevansi yang kuat antara kaidah fikih yang telah dirumuskan oleh ulama terdahulu dengan Kompilasi Hukum Islam khususnya buku 1 tentang perkawinan, dengan ditemukannya beberapa pasal yang sesuai dan relevan dengan kaidah fikih dalam 10 masalah. yaitu, tentang ta’lik talaq, dasar-dasar perkawinan, pencatatan perkawinan, larangan kawin, calon mempelai, mahar, perjanjian perkawinan, pembuktian perkawinan, ‘iddah dan kedudukan suami istri.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | U Umum (General) |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Magister > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Users 41 not found. |
Date Deposited: | 28 Nov 2018 03:51 |
Last Modified: | 28 Nov 2018 03:51 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/1825 |
Actions (login required)
View Item |