Al-Fikri, Muhammad Ramadhan (2023) Pemikiran Quraish Shihab Tentang Lafal-Lafal Dalam Al-Qur'an Yang Berkonotasi Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan UU PKDRT No. 23 Tahun 2004. Masters thesis, PROGRAM PASCASARJANA: PROGRAM MAGISTER: ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR.
Text (BAGIAN DEPAN)
1. BAGIAN DEPAN.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
2. BAB I.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB III)
4. BAB III.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB V - DAFTAR PUSTAKA)
6. BAB V - DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (FULL TESIS)
7. FULL TESIS.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Berdasarkan UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga No. 23 terdapat beberapa bentuk jenis kekerasan, namun dalam penelitian ini penulis fokus pada tiga bentuk kekerasan yaitu kekerasan fisik, seksual dan psikologis. Dalam penafsiran banyak ulama tafsir yang bisa dijadikan rujukan, namun penulis tertarik ingin mengkaji pemikiran Quraish Shihab dalam kitab tafsirnya al-Mishbah karena beliau adalah salah seorang mufassir kontemporer dari Indonesia yang paham dengan budaya, sosial dan masyarakat Indonesia yang tentunya sesuai dengan pembahasan yang akan penulis teliti. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Jenis penelitian ini menjadikan sumber-sumber tertulis terkait kajian kekerasan dalam rumah tangga dalam al-Qur’an sebagai objek dan sumber penelitian. Adapun metode penelitian ini yaitu analisa data kualitatif dan dalam ranah penafsiran menggunakan metode maudhu’i (tematik). Rujukan pendukung dan penambah penjelasan penelitian, penulis mengutip beberapa kitab tafsir dan begitu juga buku-buku yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga, tesis, skripsi, jurnal, karya ilmiah lainnya. Hasil penelitian yang di dapat antara lain: Pertama, bentuk kekerasan fisik pada QS. An-Nisa 4:34, kata wadhribuhunna ayat ini diartikan langkah terakhir dalam menegur istri akan tetapi makna memukul disini yaitu tidak sampai menyakiti apalagi melukai istri, Hal ini tidak mengarah kepada kekerasan fisik sebagaimana dijelaskan dalam UU PKDRT Pasal 5 huruf a. Kedua, bentuk kekerasan seksual ada beberapa ayat yang mengisyaratkan larangan terhadap hubungan seksual dengan istri pada waktu-waktu tertentu, jika dilanggar akan menyebabkan sang istri menjadi korban yang menderita secara seksual. Salah satunya terdapat pada QS. Al-Mukminun 23: 5-7, ayat ini dijadikan sebagai benteng terhadap suami untuk menahan gejolak seksualnya terhadap istri sesuai ketentuan syariat, jika melanggar maka inilah yang termasuk pada bentuk kekerasan secara seksual sebagaimana pada UU PKDRT pasal 5 huruf c. Ketiga, Bentuk kekerasan psikis salah satunya terdapat pada ayat QS. Al-Baqoroh 2: 226-227, dalam ayat ini perbuatan ‘ila termasuk kategori kekerasan psikis karena istri (korban) mendapatkan penderitaan secara psikologisnya karena telah disumpahi suami sehingga selama jangka waktu tertentu tidak mendapatkan hak secara lahir dan batin. Kasus ini sesuai dengan UU PKDRT pasal 5 huruf b. Adapun solusi dalam menangani kasus KDRT menurut al-Qur’an terdapat pada QS. An-Nisa 4: 128, menurut Quraish Shihab salah satu penanganan kasus KDRT yakni melakukan perdamaian. Kata Kunci: KDRT, Quraish Shihab, UU PKDRT
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | KDRT, Quraish Shihab, UU PKDRT |
Subjects: | Agama Islam > Al-Qur'an dan Ilmu Berkaitan > Tafsir Al-Qur'an |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Magister > Ilmu Al-Qur`an dan Tafsir |
Depositing User: | Pusat Riset Pascasarjana |
Date Deposited: | 16 Oct 2023 07:43 |
Last Modified: | 16 Oct 2023 07:43 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/18062 |
Actions (login required)
View Item |