Analisis Pasal 10 Dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Maslahah”

Nofe, Ilham Darma (2023) Analisis Pasal 10 Dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Perspektif Maslahah”. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH.

[img] Text (Skripsi Lengkap)
Skripsi Ilham Darma Nofe .pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text (Cover)
Cover Ilham Darma Nofe.pdf - Published Version

Download (81MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I Ilham Darma Nofe.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB II)
BAB II Ilham Darma Nofe.pdf - Published Version

Download (999kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV Ilham Darma Nofe.pdf - Published Version

Download (786kB)

Abstract

Skripsi ini dilatarbelakangi oleh Negara membuat kebijakan dengan meletakkan tindakan pemaksaan perkawinan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual yang dilarang dan dapat dipidanakan, Hal ini tertuang dalam pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022. Sementara itu dalam kajian fikih pemaksaan perkawinan diperbolehkan karena adanya hak ijbar oleh wali mujbir untuk menikahkan anak gadisnya tanpa persetujuan anak tersebut. Pertanyaan penelitian yang diajukan ada tiga. Pertama, Bagaimana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam mengatur pemaksaan perkawinan? Kedua, Bagaimana latar belakang lahirnya pasal 10 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual? Ketiga, Bagaimana pandangan maslahah terhadap pasal 10 dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?. Jenis penelitian ini adalah library research. Kesimpulannya sebagai berikut: Pertama, Di Indonesia pemaksaan perkawinan merupakan bagian dari tindak kekerasan seksual yang memberikan dampak buruk bagi korban berupa fisik dan psikis. Untuk merespon hal tersebut pemerintah mengsahkan pemberlakuan larangan melakukan pemaksaan perkawinan yang tertuang dalam pasal 10 UU No. 12 Tahun 2022, Dimana pelaku pemaksaan perkawinan dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah,. Kedua, Latar belakang lahirnya pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 yaitu karena mempertimbangkan banyaknya praktek pemaksaan perkawinan yang terjadi di Indonesia dan dampak buruk yang ditimbulkan bagi korban pemaksaan perkawinan. Ketiga, Penetapan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mensahkan larangan pemaksaan perkawinan telah selaras dengan tujuan maslahah hajiyat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pemaksaan perkawian, UUTPKS, Maslahah
Subjects: U Umum (General) > Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 13 Oct 2023 03:05
Last Modified: 13 Oct 2023 03:05
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/18049

Actions (login required)

View Item View Item