Sartono, Syahril (2023) Batasan Usia Sebagai Pimpinan Lembaga Negara Perspektif Siyasah Dusturiyah (Analisis Pasal 29 e UU No.19 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi). Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH.
Text (COVER)
COVER.pdf - Published Version Download (863kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (885kB) |
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Download (803kB) |
|
Text (BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA)
BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (745kB) |
|
Text (FULLTEXT)
FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Batasan Usia Sebagai Pimpinan Lembaga Negara Perspektif Siyasah Dusturiyah (Analisis Pasal 29 e UU No.19 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi)” yang disusun oleh Syahril Sartono NIM. 1813030048. Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Latar belakang penelitian ini adalah perubahan syarat pimpinan KPK dari Undang-Undang No. 30 tahun 2002 menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 yaitu terdapat perubahan batas usia Pimpinan KPK dari sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada pemilihan menjadi paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan. Ketentuan Pasal 29 e Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 yang mengubah syarat batas minimal umur bagi pimpinan KPK tersebut dinilai telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena Nurul Ghufron yang termasuk salah satu pimpinan KPK yang terpilih masih berusia di bawah usia minimal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan syarat batasan usia pimpinan KPK berdasarkan perspektif siyasah dusturiyah. Selanjutnya penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode kualitatif. Selanjutnya , untuk menjawab pertanyaan penelitian data di analisis dengan analisis isi, dengan cara mengumpulkan, menelaah dan memformulasikan data primer maupun sekunder yang berkaitan dengan rumusan masalah. Kemudian dianalisa menggunakan teori dan konsep pendekatan yang sesuai dengan pokok masalah. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai persyaratan usia calon Pimpinan KPK baik MK maupun DPR RI tidak menjelaskan pasti kenapa dan apa tujuan pasal 29 e harus mengalami perubahan karena muatan yang terdapat dalam putusan MK hanya menjelaskan terkait dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimal atau maksimal tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Sedangkan Pembatasan usia pemilihan pimpinan KPK, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Putusan Nomor 62/PUU-XVII/2019 masih menjadi perhatian dalam hukum Islam. Sebab dalam siyasah dusturiyah tidak ada angka konkrit yang disebutkan sebagai batas usia minimal untuk menjadi seorang pemimpin, melainkan hanya terdapat syarat baligh yang menandakan bahwa seseorang telah mencapai usia dewasa.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pimpinan, KPK, siyasah dusturiyah |
Subjects: | U Umum (General) > Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 12 Oct 2023 07:38 |
Last Modified: | 12 Oct 2023 07:38 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/17101 |
Actions (login required)
View Item |