Penjualan Debu Emas Dari Hasil Pembuatan Perhiasan Milik Orang Lain Ditinjau Dari Teori Al-Milkiyah(Studi Kasus di Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan)

Putri, Eka Novia (2024) Penjualan Debu Emas Dari Hasil Pembuatan Perhiasan Milik Orang Lain Ditinjau Dari Teori Al-Milkiyah(Studi Kasus di Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan). Skripsi thesis, UIN Imam Bonjol Padang.

[img] Text (Cover dll)
Novia Eka Putri 1913040187 Cover-Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
Novia Eka Putri 1913040187 BAB I.pdf - Published Version

Download (993kB)
[img] Text (BAB III)
Novia Eka Putri 1913040187 BAB III.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB V-Daftar Pustaka)
Novia Eka Putri 1913040187 BAB V-Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (501kB)
[img] Text (Full Text)
NOVIA EKA PUTRI 1913040187 Fulltext.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pelaksanaan penjualan debu emas dari hasil pembuatan perhiasan milik orang lain yang dilakukan oleh pengrajin tanpa memberitahu kepada pemilik toko bahwa pengrajin mengumpulkan sisa debu emas dan dimanfaatkan secara pribadi oleh pengrajin itu sendiri. Berdasarkan latar belakang di atas muncul dua pertanyaan penelitian yaitu: 1) Bagaimana pelaksanaan penjualan debu emas dari hasil pembuatan perhiasan milik orang lain? 2) Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap status kepemilikan debu emas yang tidak diambil oleh pemilik toko? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan penelitian lapangan (field research) melalui pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun informan yang dipilih dengan purposive sampling dalam penelitian ini adalah pemilik toko emas dan pengrajin emas. Data lain berupa buku-buku, baik buku manual maupun online dan literatur lainnya. Kemudian data yang dikumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa: pelaksanaan penjualan debu emas dari hasil pembuatan perhiasan milik orang lain yang dilakukan oleh pengrajin adalah pengrajin mengumpulkan sisa debu emas yang berlebih selama beberapa bulan dan setelah debu emas yang dikumpulkan telah berbentuk emas maka pengrajin menjual ke toko lain tanpa diketahui oleh pemilik toko emas atau pemesan. Tinjauan fikih muamalah terhadap status kepemilikan sisa debu emas yang berlebih tetap berada pada pemilik toko emas, artinya kepemilikan sisa debu emas tidak berpindah meskipun barang tersebut berada di tangan pengrajin. Jadi status kepemilikannya tetap berada di tangan pemilik toko emas karena tidak adanya ijab dan qabul yang menyatakan berpindahnya kepemilikan barang akan tetapi pengrajin memiliki hak upah atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Kata kunci: Al-Milkiyah, debu emas, perhiasan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Al-Milkiyah, debu emas, perhiasan
Subjects: Agama Islam
Tajuk Subjek > Ilmu Sosial > Interaksi Sosial, Psikologi Sosial
D History General and Old World > D History (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syari'ah
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 21 May 2024 07:58
Last Modified: 21 May 2024 07:58
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/14451

Actions (login required)

View Item View Item