Istiqfa, Asla (2023) Perbedaan Putusan Majelis Hakim Perempuan Dengan Majelis Hakim Laki-Laki Dalam Penetapan Nominal Nafkah Istri Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH.
Text (Cover)
Asla Istiqfa-1913010061-HK-Cover, Abstrak dan Pengesahan.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
Text (BAB I)
Asla Istiqfa-1913010061-HK-BAB I.pdf - Published Version Download (724kB) |
|
Text (BAB III)
Asla Istiqfa-1913010061-HK-BAB III.pdf - Published Version Download (541kB) |
|
Text (BAB V)
Asla Istiqfa-1913010061-HK-BAB V dan Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (597kB) |
|
Text (Full Text)
Asla Istiqfa-1913010061-HK-Fulltext.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (7MB) |
Abstract
Studi ini berjudul “Perbedaan Putusan Majelis Hakim Perempuan Dengan Majelis Hakim Laki-Laki Dalam Penetapan Nominal Nafkah Istri Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Bukittinggi Kelas IB”. Ditulis oleh Asla Istiqfa NIM 1913010061 Program Studi Hukum Keluarga Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan putusan dalam penentuan nominal nafkah istri pasca perceraian yang ditangani oleh Majelis Hakim laki-laki dan perempuan karena dalam Undang-Undang perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara tegas mengenai besaran dan ukuran dalam penentuan nominal nafkah istri pasca perceraian hanya dijelaskan berdasarkan kesanggupan, kepatutan, keadilan, dan kemampuan suami. Tujuan penelitian skripsi ini: pertama, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tentang nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan mut’ah. Kedua, untuk mengetahui faktor penyebab terjadi perbedaan putusan tentang nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan mut’ah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Data dalam penelitian ini data sekunder yaitu putusan Pengadilan Agama Bukittinggi. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, dasar pertimbangan yang digunakan Majelis Hakim perempuan dalam penetapan nominal hak nafkah istri pasca perceraian yaitu, Majelis Hakim perempuan dalam pertimbangannya menetapkan secara mandiri atau ex-officio. Sedangkan Majelis Hakim laki-laki dalam pertimbangannya tidak menggunakan hak ex-officio tetapi berdasarkan masa lamanya perkawinan dan penghasilan suami yang dihubungkan dengan kebutuhan dari mantan istri serta berdasarkan kelayakan dengan memperhatikan tingkat kesedihan dari mantan istri. Kedua, faktor penyebab terjadinya perbedaan putusan tentang nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah disebabkan faktor internal dan eksternal baik dari segi hakim maupun para pihak yang berperkara. Faktor internal di antaranya, pendidikan hakim, psikologi serta empati sedangkan faktor eksternal dipengaruhi oleh, pekerjaan, penghasilan, lama perkawinan, para pihak dan tahun perkara. Kata kunci: Majelis Hakim, Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah, Mut’ah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Majelis Hakim, Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah, Mut’ah |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 29 Sep 2023 02:46 |
Last Modified: | 29 Sep 2023 02:46 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/14438 |
Actions (login required)
View Item |