Ridho, Muhammad (2023) Denda Rujuk Pada Masyarakat Kenagarian Kinali Pasaman Barat Ditinjau Dari Hukum Islam. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG.
Text (Cover dll)
Cover dll.pdf - Published Version Download (775kB) |
|
Text (Bab I)
MUHAMMAD RIDHO-1913010098-HK-BAB I.pdf - Published Version Download (611kB) |
|
Text (Bab III)
MUHAMMAD RIDHO-1913010098-HK-BAB III.pdf - Published Version Download (541kB) |
|
Text (Bab V dan daftar pustaka)
MUHAMMAD RIDHO-1913010098-HK-BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (423kB) |
|
Text (Fulltext)
MUHAMMAD RIDHO-1913010098-HK-FULLTEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
Karna setelah diwawancara agar memberikan efek jera kepada suami, maka ditetapkanlah denda rujuk agar suami tidak semena-mena lagi menjatuhkan talak kepada istrinya. Adapun jenis penelitiannya adalah field research (penelitian lapangan), sumber datanya data primer dan data sekunder data primer pasangan yang melakukan praktek rujuk data sekunder buku-buku berkaitan tentang perceraian. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan (1) praktek rujuk di Nagari Kinali pada umumnya dengan dikumpulkannya para ninik mamak, mengucapkan shigot rujuk, do’a bersama, dan dilanjutkan sanksi pembayaran denda kepada ninik mamak sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).); (2) berawal dari adanya pasangan suami istri yang bertengkar terus menerus sehingga suami mejatuhkan talak raj’i kepada istrinya di luar sidang pengadilan Agama. Hal kejadian inilah pasangan suami istri mintak rujuk kembali dan orang yang rujuk adalah pasangan yang sama secara berulang-ulang kadang pasangan yang rujuk lebih tua dari ninik mamak karna sering mengurus pasangan yang rujuk, maka ninik mamak merasa bosan karna yang di urus masalah rujuk ke rujuk tidak ada masalah yang lain maka sepakatlah para ninik mamak musyawarah untuk membuat kesepakatan sanksi berupa denda rujuk, hal ini untuk memberi efek jera supaya suami tidak mudah menjatuhkan talak terhadap istrinya, pembayaran denda diberikan kepada ninik mamak sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah); (3) pandangan hukum Islam terhadap denda bagi pasangan yang akan rujuk adalah boleh, sebagaimana menurut ulama fikih bahwa itu bisa dijatuhkan oleh suami kepada istri dimana saja dan kapan saja tanpa menghadiri saksi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | denda rujuk |
Subjects: | Agama Islam Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 06 Oct 2023 07:58 |
Last Modified: | 14 Dec 2023 02:49 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/13408 |
Actions (login required)
View Item |