Defita, Septa (2023) Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Jorong di Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat (Analisis Putusan PTUN No.30/2022/PTUN.PDG) Perspektif Siyasah Qadha’iyyah. Skripsi thesis, Fakultas Syariah.
Text (Cover)
SEPTA DEFITA COVER.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
SKRIPSI SEPTA DEFITA BAB I.pdf - Published Version Download (594kB) |
|
Text (BAB III)
SKRIPSI SEPTA DEFITA BAB III.pdf - Published Version Download (364kB) |
|
Text (BAB V)
SKRIPSI SEPTA DEFITA BAB V.pdf - Published Version Download (472kB) |
|
Text (Septa Defita Full Text BAB I-V)
SKRIPSI SEPTA DEFITA BAB I-V FULL TEXT.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) | Request a copy |
Abstract
Skripsi ini dilatarbelakangi adanya pemberhentian dan pengangkatan Kepala Jorong oleh Wali Nagari Sungai Aur, Suddin selaku Penggugat diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas. Penggugat selama menjadi Kepala Jorong tidak pernah mendapatkan sanksi administratif atau teguran lisan atau teguran tertulis I, II dan III dari Tergugat, serta tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman ringan, sedang maupun berat dari Tergugat, Pemberhentian Penggugat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku sehingga Suddin selaku Kepala Jorong yang diberhentikan mengajukan gugatan ke PTUN Padang. Dengan rumusan masalah Bagaimana pemberhentian dan Pengangkatan kepala jorong di Sungai Aur analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 30/G/2022/PTUN.PDG. Dengan pertanyaan penelitian sebagai berikut: (1). Bagaimana uraian kasus pemberhentian dan Pengangkatan kepala jorong dalam putusan PTUN Nomor: 30/G/2022/PTUN.PDG ? (2). Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan PTUN Nomor: 30/G/2022/PTUN.PDG? (3).Bagaimana Pandangan Siyasah Qadha’iyyah Terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Jorong di Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat dalam Putusan PTUN No. 30/G/2022/PTUN.PDG ?. Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menghasikan kesimpulan sebagai berikut: (1). Uraian kasus pemberhentian kepala jorong di sungai aur dilatarbelakangi oleh wali nagari yang memberhentikan kepala jorong tanpa alasan yang jelas yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. (2) Pertimbangan hakim PTUN Padang terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala Jorong mengabulkan gugatan Penggugat untuk mencabut SK PJ Wali Nagari terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala Jorong oleh Wali Nagari. (3). Pandangan siyasah qadha’iyyah dalam putusan No. 30/G/2022/PTUN.PDG telah sesuai dengan prinsip siyasah qadha’iyyah karena dalam putusan ini hakim telah menerapkan prinsip keadilan yang tidak merugikan pihak manapun sesuai ketentuan yang berlaku.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Jorong, Pemberhentian dan Pengangkatan |
Subjects: | Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Hukum Ketatanegaraan Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah |
Depositing User: | Ruang Baca Fakultas Syariah |
Date Deposited: | 29 Sep 2023 02:33 |
Last Modified: | 06 Oct 2023 04:04 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/13363 |
Actions (login required)
View Item |