Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi

Ramdi, Ghaffar (2023) Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH.

[img] Text (Cover, Abstrak dan Pengesahan)
Cover, Abstrak dan Pengesahan.pdf - Published Version

Download (731kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (669kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (638kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (641kB)
[img] Text (Full Text)
Full Text.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini berjudul Mekanisme Pemberhentian Hakim Konstitusi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi. Permasalahan berawal dari tindakan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memberhentikan seorang hakim konstitusi dalam masa jabatannya tanpa prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pemberhentian hakim konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jenis pemberhentian, tata cara pemberhentian dan legalitas tindakan DPR dalam melakukan pemberhentian hakim konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif (normative law research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta sumber data penelitian yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Bahan penelitian tersebut dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan (bibliography study) dan wawancara (interview) serta diolah menggunakan teknik pengolahan data deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan bahwa jenis pemberhentian hakim konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi ada dua jenis yaitu pemberhentian dengan hormat dan dengan tidak hormat. Adapun tata cara pemberhentian hakim konstitusi tertera dalam tata cara pemberhentian dengan hormat diatur dalam Pasal 4 sampai Pasal 7, tata cara pemberhentian hakim konstitusi tidak dengan hormat terdapat dalam Pasal 10 sampai Pasal 11 dan tata cara pemberhentian sementara terdapat dalam Pasal 13 sampai Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Mahkamah Konstitusi. Perihal legalitas pemberhentian hakim konstitusi dalam masa jabatan oleh DPR Republik Indonesia dalam kasus pemberhentian hakim konstitusi Aswanto dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), melanggar Pasal 23 ayat (4) dan melanggar Pasal 87 huruf (b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Undang-undang, Mahkamah Konstitusi, Legalitas.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Ruang Baca Fakultas Syariah
Date Deposited: 04 Sep 2023 07:53
Last Modified: 04 Sep 2023 07:53
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/13196

Actions (login required)

View Item View Item