Dwi Yulia, - (2022) Keharaman mengonsumsi darah dalam perspektif Al-Qur’an dan ilmu kedokteran. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.
Text
DWI YULIA-2020080005- COVER BAGIAN DEPAN - Dwi Yulia.pdf - Published Version Download (731kB) |
|
Text
DWI YULIA-2020080005-BAB I (1) - Dwi Yulia.pdf - Published Version Download (4MB) |
|
Text
DWI YULIA-2020080005-BAB II - Dwi Yulia.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
|
Text
DWI YULIA-2020080005-BAB III (1) - Dwi Yulia.pdf - Published Version Download (4MB) |
|
Text
DWI YULIA-2020080005-BAB IV (1) - Dwi Yulia.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
|
Text
DWI YULIA-2020080005-BAB V - DAFTAR PUSTAKA - Dwi Yulia.pdf - Published Version Download (4MB) |
|
Text
DWI YULIA-2020080005- FULL TESIS - Dwi Yulia.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Latar Belakang: Keharaman Mengonsumsi Darah Dalam Al-Qur’an terdapat dalam Surat Al-Baqarah ayat 173 dan Surat Al-Ma’idah ayat 3. Untuk menelaah keharaman darah untuk dikonsumsi memerlukan pemahaman beberapa tafsir dari ahli tafsir yang membahas darah haram dikomsumsi, serta penjelasan secara ilmiah mengenai darah serta bahaya darah bila masuk ke dalam saluran cerna manusia menurut Ilmu Kedokteran. Metode Penelitian: Dilakukan penelitian dari beberapa tafsir Al-Qur’an yang menerangkan darah haram dikonsumsi serta penjelasan mengenai darah apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya. Dari bidang Ilmu Kedokteran, dijelaskan struktur darah dan pemeriksaan laboratorium untuk unsur-unsur yang terkandung dalam darah, sehingga dapat dijelaskan secra empiris bahaya bagi tubuh apabila mengonsumsi darah. Hasil penelitian: Berdasarkan tafsir Al-Qur’an, darah yang haram dikonsumsi adalah darah yang mengalir dari pembuluh darah, dan pengecualian adalah darah beku hati dan limpa. Berdasarkan ilmu Kedokteran, kajian terhadap darah dilakukan dengan pemeriksaan laboratorium terhadap darah binatang, yaitu pemeriksaan golongan darah, hematologi dan kimia klinik serta Analisa struktur darah apabila masuk dalam saluran cerna manusia. Pembahasan: Bahaya mengonsumsi darah dari beberapa tafsir dijelaskan bahwa darah mengandung kuman dan membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya. Darah yang dikonsumsi dapat merubah akal menjadi sifat jahat, biasanya orang jahiliah mengonsumsi darah sebelum berperang, agar akalnya dapat membunuh tanpa ada rasa takut. Berdasarkan ilmu kedokteran, darah binatang memiliki golongan darah yang berbeda dengan manusia. Golongan darah binatang tidak dapat dideteksi dengan menggunakan pemeriksaan golongan darah manusia. Begitu juga dengan pemeriksaan kimia klinik, terdapat kadar kimia darah yang tinggi, bersifat asam, sehingga apabila dikonsumsi manusia, dapat merusak komposisi dalam saluran cerna manusia, serta merusak organ tubuh seperti hati, ginjal atau otak manusia. Simpulan: Keharaman mengonsumsi darah berdasarkan perspektif Al- Qur’an dan ilmu kedokteran adalah darah dapat merusak Kesehatan manusia yang mengonsumsinya, baik secara fisik maupun secara akal. Kata Kunci : Mengonsumsi Darah, Perspektif Tafsir Al-Qur’an, Ilmu Kedokteran
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Agama Islam > Al-Qur'an dan Ilmu Berkaitan > Tafsir Al-Qur'an |
Divisions: | Program Pascasarjana > Program Magister > Ilmu Al-Qur`an dan Tafsir |
Depositing User: | Ahmad Eskha Pustakawan |
Date Deposited: | 07 Mar 2023 06:28 |
Last Modified: | 07 Mar 2023 06:28 |
URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/12268 |
Actions (login required)
View Item |