Ijtihad al-Quduri Tentang Hukum Keluarga dan Relevansinya Dengan Pandangan Ulama Moderen

Arifudin, Boimau (2022) Ijtihad al-Quduri Tentang Hukum Keluarga dan Relevansinya Dengan Pandangan Ulama Moderen. Masters thesis, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang.

[img] Text
1. BAGIAN DEPAN - Arifudian Arifudian.pdf - Published Version

Download (726kB)
[img] Text
2. BAB I - Arifudian Arifudian.pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text
3. BAB II - Arifudian Arifudian.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[img] Text
4. BAB III - Arifudian Arifudian.pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text
5. BAB I V - Arifudian Arifudian.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text
6. BAB V - DAFTAR PUSTAKA - Arifudian Arifudian.pdf - Published Version

Download (4MB)
[img] Text
7. FULL TESIS - Arifudian Arifudian.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Tesis berjudul “Ijtihad al-Quduri Tentang Hukum Keluarga dan Relevansinya Dengan Pandangan Ulama Moderen”, yang ditulis oleh Arifudin Boimau, NIM. 1920040013, pada Prodi Hukum Keluarga, pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, 2022. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingkatan ijtihad imam al-Quduri dalam mazhab Hanafi yaitu seorang mujtahid fi al-Mazhab yang semestinya ijtihad fiqihnnya tidak bertentangan dengan pendapat Abu Hanifah sebagai pendiri mazhab Hanafi. Namun di dalam kitab Mukhtasar al-Quduri karyanya ditemukan beberapa ijtihad fiqih di bidang Hukum Keluarga yang bertentangan dengan pendapat Abu Hanifah. Masalah dalam penelitian ini adalah pertama, Apa saja ijtihad al￾Quduri tentang Hukum Keluarga yang bertentangan dengan pendapat Abu Hanifah?. Kedua, Apa metode ijtihad yang digunakan al-Quduri dalam Bidang Hukum Keluarga?. Ketiga, Apa relevansi ijtihad al-Quduri dalam hukum keluarga dengan pandangan ulama moderen? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk ijtihad al￾Quduri tentang hukum keluarga, menganalisis metode ijtihad yang digunakan al-Quduri dalam Bidang Hukum Keluarga, serta menganalisis relevansi ijtihad al-Quduri dalam hukum keluarga dengan pandangan ulama moderen. Penelitian ini merupakan penelitian studi kepustakaan atau library research. Sifat Penelitain ini adalah deskriptif analitis yaitu untuk memberi gambaran mengenai bentuk ijtihad al-Quduri dalam hukum keluarga dan metodologi ijtihadnya, serta relevansinya dengan pandangan ulama moderen. Sumber data dalam penelitian kepustakaan adalah sumber sekunder terdiri dari bahan primer, sekunder, dan bahan tersier. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mencari karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para ulama terkait bentuk dan metode ijtihad Imam al-Quduri tentang hukum keluarga serta relevansinya dengan pandangan ulama moderen. Selain buku atau kitab, dikumpulkan juga karya ilmiah berupa skripsi, tesis, makalah, jurnal dan bahan lainnya yang membahas tema ini. Hasil dari penelitian ini adalah di antara pendapat fiqih imam al-Quduri yang bertentangan dengan pendapat Abu Hanifah dalam bidang hukum keluarga yaitu: (1) Syarat diwajibkannya suami menafkahi istri setelah akad adalah kepindahan istri ke rumah suami dan menjalankan fungsinya sebagai istri. (2) Status wasiat yang disangkal atau diingkari pemberi wasiat adalah batal. (3) Dalam kondisi apa pun hanya seorang ayah yang berkewajiban menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, jika ada pihak lain yang menafkahi anak-anaknya maka ia wajib mengganti. (4) Seorang ayah dan seorang ibu sama-sama berkewajiban menafkahi anak gadis yang sudah baligh dan anak laki-laki yang sudah baligh namun menderita penyakit menahun. (5) Hukum merujuk istri yang ditalak dikala ia tengah haid adalah xviii mustahab. (6) Yang menjadi patokan besaran mut‟ah talaq bagi wanita yang ditalaq sebelum disetubuhi adalah keadaan ekonomi istri; bukan suami. Metode ijtihad imam al-Quduri dalam enam masalah yang disebutkan adalah (1) menyebutkan ayat atau hadits beserta wajh al-Dilalahnya, (2) melakukan qiyas fari‟, (3) menyimpulkan hukum berdasarkan Asl al-Bina/Qiyas (kaedah pokok dalam setiap bab fiqih), (4) menggunakan dalalah al-Nash atau mafhum muwafaqah. Di antara ijtihad imam al-Quduri dalam bidang hukum keluarga yang relevan dengan pandangan ulama moderen yaitu, (1) Setelah menikah, seorang suami baru dikenai kewajiban menafkahi istrinya ketika si istri bersedia pindah ke rumah suami dan menjalankan fungsinya sebagai istri. Sayyid sabiq, Muhammad Abu Zahrah, Muhammad Shalih al-Munjid adalah diantara ulama moderen yang sepakat dengan al-Quduri dalam masalah ini. (2) Hanya seorang ayah yang berkewajiban menafkahi anak￾anaknya yang masih kecil. Diantara fuqaha moderen yang sependapat dengan al-Quduri dalam masalah ini yaitu para penanggungjawab Lembaga fatwa al￾Syabakah al-Islamiyyah, Ibnu „Abidin, Nidzam al-Din al-Balkhi dkk. (3) Hukum merujuk istri yang ditalak dikala ia tengah haid adalah mustahab. Diantara fuqaha moderen yang sependapat dengan al-Quduri dalam masalah ini adalah Syekh Soleh Ali Fauzan, Nidzam al-Din al-Balkhi, dan Syekh „Abd al-Rahman bin Muhammad „Iwadh al-Jaziri. Kata Kunci : Ijtihad Al-Quduri, Hukum Keluarga, Pandangan Ulama moderen

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam)
Agama Islam > Fiqih (Hukum Islam) > Ijtihad dan Taqlid
Divisions: Program Pascasarjana > Program Magister > Hukum Keluarga
Depositing User: Ahmad Eskha Pustakawan
Date Deposited: 20 Feb 2023 03:57
Last Modified: 20 Feb 2023 03:57
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/11538

Actions (login required)

View Item View Item