PERSEPSI DAN APLIKASI TAREKAT NAQSYABANDI DAN SYATHARI SUMATERA BARAT TERHADAP PUTUSAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN AWAL RAMADHAN DAN IDUL FITRI

ALFAJRI, ALFAJRI (2011) PERSEPSI DAN APLIKASI TAREKAT NAQSYABANDI DAN SYATHARI SUMATERA BARAT TERHADAP PUTUSAN PEMERINTAH TENTANG PENENTUAN AWAL RAMADHAN DAN IDUL FITRI. Masters thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.

[img] Text (COVER)
A-COVER.pdf - Published Version

Download (604kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (851kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (841kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (771kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (702kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (FULLTEXT)
Z-FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

ABSTRAK Alfajri NIM : 088 081 071 Persepsi dan Aplikasi Tarekat Naqsyabandi dan Syathari Terhadap Putusan Pemerintah Tentang Penentuan Awal Ramadhan dan Idul Fitri di Sumatera Barat. Permasalahan yang sebenarnya klasik namun selalu aktual terjadi pada masyarakat Islam di Indonesia adalah penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri. Sebab hampir setiap tahun terjadi perbedaan di sebagian kalangan umat Islam dalam memulai ibadah puasa dan shalat Hari Raya Idul Fitri. Tidak terkecuali di Sumatera Barat, perbedaan tersebut muncul dari kalangan tarekat Naqsyabandi dan Syathari yang puasanya lebih awal atau terlambat dari jadwal yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan permasalahan itu kemudian difokuskan penelitian kepada : (a) Apa persamaan dan perbedaan kedua tarekat ini dalam menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri? (b) Bagaimana aplikasi kalangan tarekat Naqsyabandi dan Syathari terhadap penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri? (c) Bagaimana persepsi tokoh kedua tarekat ini terhadap keputusan pemerintah dalam menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri? (d) Bagaimana sikap tokoh kedua tarekat tersebut terhadap masyarakat yang berbeda dengan mereka dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri? Tujuan penelitian ini untuk (1) Menjelaskan persamaan dan perbedaan tarekat Naqshabandi dan Syathari, dalam menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri. (2) Menjelaskan aplikasi kalangan Naqsyabandi dan Syathari dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri. (3) Menjelaskan persepsi pengikut kedua terekat ini terhadap keputusan pemerintah dalam menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri. (4) Menjelaskan sikap tokoh kedua tarekat tersebut terhadap masyarakat yang berbeda dengan mereka dalam penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri. Untuk mewujudkan tujuan tersebut di atas, penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan mewawancarai sejumlah tokoh kedua tarekat ini di beberapa wilayah di Sumatera Barat. Di antara tokoh-tokoh yang diwawancarai adalah pimpinan tarekat di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Padang dan Kota Payakumbuh. Kemudian penulis juga menambahkan berbagai literatur yang berkaitan dengan pembahasan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua tarekat ini secara teori sama-sama mewarisi ilmu hisab bilangan taqwim secara turun temurun. Namun dalam tataran aplikasi mereka berbeda cara dalam menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri, bahkan perbedaan tersebut juga terjadi di internal masing-masing tarekat. Sebagian kalangan Naqsyabandi dalam menentukan awal Ramadhan dan Idul Fitri dengan cara merukyat yang dimulai sejak pertengahan bulan Sya’ban, di samping itu mereka juga memperhatikan fenomena alam dalam menentukan awal Ramadhan. Sedangkan sebagian kalangan Naqsyabandi yang lain hanyalah mengikuti tradisi bahwa puasa lebih awal dari jadwal pemerintah. Namun ada pula sebagian Naqsyabandi yang ikut dengan hasil penetapan sidang itsbat pemerintah. xiv Adapun kalangan Syathari juga terjadi perbedaan sesama mereka, sebagian besar menggunakan metode Hisab Taqwim Khamsiyah, sehingga awal Ramadhannya sering sehari sesudah jadwal yang ditetapkan pemerintah. Sementara ada pula yang memakai metode Hisab Taqwim Arba’iyah, sehingga menurut hasil penghitungan mereka sama dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah. Terkait dengan persepsi kalangan kedua tarekat ini terhadap putusan pemerintah juga ditanggapi beragam. Pada umumnya kedua tarekat ini konsisten dengan ilmu dan ajaran yang mereka terima sehingga tidak akan mungkin awal puasa itu dilaksanakan secara serentak. Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah itu harus diikuti karena sudah memeiliki dasar yang kuat. Terhadap masyarakat yang berbeda awal Ramadhan dan Idul Fitrinya dengan kedua tarekat ini, mereka tetap mengembangkan toleransi dan tidak ada paksaan. Hanya saja penekanan diberikan kepada jamaah atau murid yang rutin mengikuti pengajian agar mematuhi perintah guru yang telah menetapkan kapan memulai puasa dan shalat Idul Fitri.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: U Umum (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Program Magister
Depositing User: Zulfitri
Date Deposited: 08 Jul 2022 03:59
Last Modified: 08 Jul 2022 03:59
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/10211

Actions (login required)

View Item View Item