PERLINDUNGAN HAK ASASI TERSANGKA DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

RIKA, SASTRALINA (2011) PERLINDUNGAN HAK ASASI TERSANGKA DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Masters thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.

[img] Text (COVER)
A-COVER.pdf - Published Version

Download (422kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (1MB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version

Download (488kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf - Published Version

Download (523kB)
[img] Text (BAB VI)
BAB VI.pdf - Published Version

Download (431kB)
[img] Text (FULLTEXT)
Z-FULLTEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Tesis ini berjudul Hak Asasi Tersangka Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam, Maksud tesis ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hak- hak tersangka dalam hukum pidana Islam dan hukum acara pidana Indonesia melindungi hak asasi tersangka. Agar lebih terarahnya pembahasan ini maka penelitian ini dibatasi hanya mengenai perbandingan perlindungan hak asasi tersangka dalam hukum acara pidana Indonesia dan hukum pidana Islam, dengan rumusan masalah sebagai berikut; 1).Bagaimanakan hak tersangka untuk diperlakukan sama di depan hukum,2) bagaimanakah hak tersangka dalam proses pemeriksaan perkara.3) bagaimana hak tersangka untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Untuk membahas permasalahan tersebut penulis menggunakan pendekatan dengan penelitian kepustakaan Library Research, dimana sumber-sumber data dikumpulakan dan di klasifikasikan kemudian ditelaah atau di analisa, penelitian ini meliputi data primer berupa peraturan perundangan mengenai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia dan hukum pidana Islam yang bersunber dari al-Qur’an dan Sunnah. Berdasarkan penelitian ini penulis mendapatkan analisis dan kesimpulan sebagai berikut a). Pada dasarnya antara hukum acara pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam sama-sama menganut asas persamaan di depan hukum (equality before the law). Prinsip kesamaan tidak hanya terkandung dalam teori dan filosofi hukum Islam, tetapi dilaksanakan secara praktis oleh Rasulullah SAW dan para khalifah sebelum beliau Bahwa setiap orang sama kedudukannya dalam hukum, Kedudukan sederajat, termasuk sederajat dihadapan hukum ialah persamaan ynag dimiliki oleh manusia dihadapan hukum tanpa adanya perbedaan diantara mereka, baik karena kelas atau kekayaan rakyat biasa atau pejabat bahkan seorang presiden sekalipun. Tidak pula dibedakan antara sorang muslim, antara seorang cendekiawan, antara yang kuat dan yang lemah, antara orang- orang yang dikenal dengan orang yang tidak terkenal sama sekali, karena dalam Islam menggariskan apa yang disebut sebagai prinsip persamaan (al musawwah) dalam penegakan hukum.tapi dalam hukum acara pidana itu adanya prinsip-prinsip pembedaan antara rakyat biasa dan pejabat.b).Berkaitan dengan hak tersangka dalam proses pemeriksaan perkara dalam hukum acara pidana Indonesia dan hukum pidana Islam,maka pada prinsipnya secara substansi nilai-nilai yang terkandung menpunyai substansi hukum yang sama. Hak-hak ini sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tersangka dalam proses pemeriksaan perkaranya di dalam penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan. Namun yang membedakan dalam hukum pidana Islam adanya hak tersangka untuk melakukan penolakan untuk bersumpah ketika dia dituduh atau disangka melakukan kejahatan.c).Bahwa kedua sistem hukum ini sama-sama memegang dan menganut asas praduga tak bersalah kepada seseorang tersangka atau terdakwa dalam proses hukum. Hak ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang ditujukan kepada orang yang tersangka atau tertuduh melakukan tindak pidana kejahatan. Asas ini diberlakukan sampai ada keputusan hakim yang tetap.Asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana Indonesia senafas dengan hukum pidana Islam yang juga menghormati hak asasi manusia terutama tersangka dalam hal dia belum terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan suatu tindak pidana. Menurut hukum pidana Islam asas praduga tak bersalah, dalam kaidah ushul fiqh disebut dengan Istishab yaitu metode menetapkan hukum atas sesuatu berdasarkan keadaan sebelumya, sehingga ada dalil yang menunjukkan atas perubahan keadaan tersebut.Sama dengan hukum positif bahwa seseorang dalam hukum pidana Islam tidak dapat memikul kesalahan atau kejahatan orang lain, oleh karena itu asas praduga tak bersalah harus menjadi dasar utama dalam rangka menentukan pelaku dari suatu tindak pidana yang dituduhkan kepada seseorang

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: U Umum (General)
Divisions: Program Pascasarjana > Program Magister
Depositing User: Zulfitri
Date Deposited: 07 Jul 2022 08:28
Last Modified: 07 Jul 2022 08:28
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/10209

Actions (login required)

View Item View Item