Praktek Perkawinn Beda Daerah: Studi Atas Larangan Adat Terhadap Perkawinan Beda Daerah Dalam Masyarakat Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.

Wandi, Okta Firdaus (2019) Praktek Perkawinn Beda Daerah: Studi Atas Larangan Adat Terhadap Perkawinan Beda Daerah Dalam Masyarakat Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok. Skripsi thesis, UIN IMAM BONJOL PADANG.

[img] Text (Cover, Persetujuan Pembimbing, Halaman Pengesahan, Abstrak)
cover, persetujuan pembimbing dan abstrak...pdf - Published Version

Download (603kB)
[img] Text (BAB I)
8 BAB I.pdf - Published Version

Download (179kB)
[img] Text (BAB II)
9 BAB II.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (258kB)
[img] Text (BAB III)
10 BAB III.pdf - Published Version

Download (201kB)
[img] Text (BAB IV)
11 BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (104kB)
[img] Text (BAB V)
12 BAB V.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (198kB)
[img] Text (BAB VI)
13 BAB VI.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (67kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
14 DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (47kB)
[img] Text (Skripsi Full)
skripsi gabungan..pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Studi ini mengangkat tema tentang Praktek Perkawinan Beda Dearah: Studi Atas Larangan Adat Terhadap Perkawinan Beda Daerah Dalam Masyarakat Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok yang ditulis oleh Wandi Okta Firdaus, BP. 1513010098. Isu ini dilatarbelakangi oleh adanya larangan adat terhadap laki-laki luar Koto Laweh yang ingin menikahi perempuan Koto Laweh, akan tetapi jika laki-lakinya dari Koto Laweh dan perempuan dari Koto Laweh maka tidak ada larangan adat jika keduanya melakukan perkawinan. Masalah yang akan diteliti adalah mengapa perkawinan beda daerah dilarang dalam masyarakat Koto Laweh Kecamatan Lembang. Adapun pertanyaan penelitian adalah, pertama apa faktor yang melatarbelakangi larangan perkawinan beda daerah dalam masyarakat Koto Laweh. Kedua bagaimana mekanisme perkawinan dalam masyarakat Koto Laweh. Dalam mengumpulkan data-data digunakan teknik wawancara setelah data-data diperoleh kemudian diolah atau di analisis dengan mengunakan empat tahapan yaitu mengorganisasikan data, membaca dan membuat memo, mengklarifikasi data, dan menafsirkan data. Setelah di analisis adapun temuan dari penelitian ini adalah, pertama faktor yang melatarbelakangi larangan perkawinan beda daerah adalah, a) rusaknya hubungan sosial, b) kekhawatiran terhadap anak perempuan, c) tangung jawab mamak. Berdasarkan tiga faktor tersebut setelah di analisis menggunakan konsep maqasid syariah ternyata setiap faktor tidak bertentangan dengan Islam karena mempunyai kemaslahatan di dalamnya. Kedua proses perkawinan dalam masyarakat Koto Laweh mempunyai tiga model proses perkawinan pertama, proses perkawinan perempuan Koto Laweh dengan laki-laki satu Nagari adalah maresek, meminang, timbang tando, barito kampuang,baiyo-iyo makan kolak, bajago-jago, baralek, manigo hari. Kedua, proses perkawinan perempuan Koto Laweh dengan laki-laki luar yang bersuku Minang sama prosesnya dengan perkawinan perempuan Koto Laweh dengan laki-laki satu Nagari, hanya saja perbedaanya terletak pada membayar ampang parik. Adapun ampang parik pada prinsipnya merupakan sanksi tapi preventif bukan kuratif seperti dibuang sepanjang adat, dikucilkan, di denda. Akan tetapi sanksi yang menjadi solusi bagi orang luar jika ingin menikahi perempuan Koto Laweh dan juga merupakan mekanisme untuk memberi legalitas terhadap perkawinan beda daerah. Ketiga Proses perkawinan perempuan Koto Laweh dengan laki-laki luar yang bukan bersuku Minang sama prosesnya dengan perkawinan perempuan Koto Laweh dengan laki-laki satu Nagari, hanya saja perbedaanya terletak pada membayar ampang parik dan malakok. Adapun malakok bertujuan untuk menjaga tatanan bermasyarakat. Karena jika tidak diberikan suku orang luar Minang tersebut akan tersisihkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya norma ini akan terciptanya hubungan yang baik dalam bermasyarakat tanpa memandang struktur sosial, status sosial, peranan sosial. Kata Kunci: Larangan Perkawinan, Beda Daerah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Users 22 not found.
Date Deposited: 02 Mar 2020 06:01
Last Modified: 02 Mar 2020 06:02
URI: http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/5454

Actions (login required)

View Item View Item