Hasanah, Miftahul (2026) Konsep Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an: Pendekatan Tafsir Maqashidi. Skripsi thesis, Universitas Islam Negri Imam Bonjol Padang.
|
Text (Cover - Daftar Isi)
Cover - Daftar Isi.pdf - Published Version Download (2MB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (532kB) |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf - Published Version Download (444kB) |
|
|
Text (BAB V dan Daftar Pustaka)
BAB V dan Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (647kB) |
|
|
Text (Full Text)
Full Text.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Penelitian ini di latarbelakangi oleh realitas ketimpangan sosial, penyalahgunaan kekuasaan, dan diskriminasi hukum di Indonesia, sebagaimana tampak dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dan konflik agraria di Desa Sumber Jaya. Penelitian ini menjawab tiga persoalan pokok, yaitu makna teks dan konteks ayat (dulu dan sekarang), latar belakang turunnya ayat (makro dan mikro), serta munasabah ayat keadilan sosial dalam QS. An-Nisa’ [4]: 58, QS. Al-Maidah [5]: 8, dan QS. An-Nahl [16]: 90; wasilah (sarana) dan ghayah (tujuan syariat) yang terkandung di dalamnya; serta teori sosial tentang keadilan sosial dan relevansinya dalam kehidupan kontemporer. Penelitian ini merupakan library research kualitatif-deskriptif dengan pendekatan Tafsir Maqashidi Abdul Mustaqim, meliputi analisis kebahasaan, penafsiran ulama, asbabun nuzul, identifikasi maqashid, munasabah, dan kontekstualisasi, bersumber pada ketiga ayat beserta kitab tafsir (terutama Tafsir Al-Munir dan Tafsir Al-Mishbah) serta literatur maqashid syari’ah dan teori keadilan sosial Muslim maupun non-Muslim. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan pokok. Pertama, ketiga ayat membentuk konsep keadilan sosial yang multidimensi dan berjenjang: QS. AnNisa’ [4]: 58 pada ranah struktural-kelembagaan melalui amanah dan putusan hukum yang adil; QS. Al-Maidah [5]: 8 pada ranah moral-psikologis dengan melarang kebencian menjadi dasar bersikap; dan QS. An-Nahl [16]: 90 menyempurnakannya pada ranah etika sosial universal melalui perpaduan ‘adl, ihsan, dan kepedulian kerabat serta larangan fahsya’, munkar, dan baghy. Kedua, integrasi ketiga ayat ke dalam ushul al-khamsah menunjukkan kelima prinsip dasar maqashid syariah terlindungi secara berlapis: hifzh al-din karena keadilan adalah perintah Allah; hifzh al-nafs melalui putusan hukum yang adil dan larangan albaghy; hifzh al-‘aql melalui ketertiban hukum; hifzh al-nasl melalui keadilan hukum keluarga dan silaturahmi; serta hifzh al-mal melalui tata kelola harta yang jujur, sehingga keadilan sosial berkedudukan sebagai wasilah sekaligus ghayah. Ketiga, konsep ini memiliki titik temu dengan teori keadilan John Rawls, Aristoteles, Amartya Sen, dan Jasser Auda, namun berbeda epistemologis karena bersumber dari perintah Allah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa nilai keadilan, amanah, dan ihsan dalam ketiga ayat tersebut tetap relevan untuk merespons ketidakadilan sosial, ekonomi, politik, dan hukum kontemporer.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Keadilan Sosial, Al-Qur'an, Tafsir Maqashidi, Abdul Mustaqim |
| Subjects: | Tajuk Subjek > 2x0 Agama Islam > Al-Qur'an dan Ilmu Berkaitan > Tafsir Al-Qur'an |
| Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama > Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir |
| Depositing User: | Ruang Baca FUSA |
| Date Deposited: | 25 Sep 2026 02:15 |
| Last Modified: | 25 Sep 2026 02:15 |
| URI: | http://repository.uinib.ac.id/id/eprint/34959 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
